Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp50 juta terhadap pendakwah kontroversial itu.
Adapun ketentuannya, apabila Yahya Waloni tidak membayar denda hukuman, akan diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.
Menurut Majelis Hakim, Yahya Waloni terbukti bersalah menyebarkan informasi yang dapat menyebabkan kebencian kepada kelompk masyarakat tertentu.
Keputusan tersebut disampaikan oleh hakim ketua dalam persidangan yang beragendakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Selasa, (11/1/2022).
"Menjatuhkan vonis pada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," kata hakim ketua, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Sosok Yahya Waloni, Penceramah yang Singgung SARA, Kini Minta Maaf ke Umat Nasrani
Baca: Menyesal Berikan Ceramah yang Singgung SARA, Yahya Waloni Minta Maaf kepada Umat Nasrani
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya jaksa menuntut Yahya Waloni supaya dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan.
Kendati demikian, majelis hakim memiliki pertimbangan yang meringankan vonis terhadap ustaz Yahya.
Yahya yang telah mengakui perbuatannya dan punya tanggungan keluarga, menjadi hal yang meringankan.
Diberitakan sebelumnya, Yahya Waloni ditangkap oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Dia ditangkap di rumahnya di daerah Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/7/2021).
"Iya benar (Yahya Waloni ditangkap), terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, Kamis (26/8/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.
Kasus ini bermula dari Yahya Waloni dilaporkan kepada Bareskrim Polri oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Laporan tersebut dibuat menyusul ceramah Yahya Waloni yang merendahkan kitab Injil dengan menyebutnya sebagai kitab fiktif atau palsu.
Selain Yahya Waloni, Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.
Dalam pelaporan ini, Ustaz Yahya Waloni dianggap melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini