Fakta Viral Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Identitas Pelaku Terkuak, Terancam Penjara 4 Tahun

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria yang membuang dan menendang sesajen yang terletak di lokasi erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polres Lumajang hingga kini masih memburu pria penendang dan pembuang sesajen di Gunung Semeru.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno menegaskan pijknya akan mengambil sikap tegas terkait tindakan intoleran yang dilakukan pria dalam video yang viral tersebut.

Eka mengatakan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.

"Ancamannya penjara empat tahun," kata Eka pada Kompas.com via telepon, Selasa (11/1/2022).

Eka mengaku pihaknya telah mengantongi identitas pria yang diduga relawan itu.

Informasi tersebut didapatkan dari warga yang menyebut ada seseorang yang mirip dengan pelaku dalam video.

"Kami masih terus lakukan pencarian. Terduga Pelaku berinisial HF,” ucapnya. 

Tangkapan layar video seorang pria membuang dan menendang sesajen yang terletak di lokasi erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur. (Capture Twitter)

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres tempat pria itu tinggal dengan dukungan dari Dirreskrimum Polda Jatim.

“Kami lakukan pelacakan dan penelusuran guna penyelidikan terhadap terduga pelaku,” tambah dia.

Baca: Gunung Semeru

Baca: Kabupaten Lumajang

Penelusuran juga dilakukan di media sosial oleh tim cyber. 

Kemudian, Polres Lumajang juga menerima laporan resmi dari perwakilan GP Ansor tentang adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

“Laporan resminya telah kami terima, sudah kami terbitkan laporan polisi,” ucap Eka.

Dia menilai tindakan pelaku tak patut dicontoh, sebab masyarakat wajib saling menghormati dan tidak berbuat hal yang dapat merusak kerukunan bangsa.

Jerat UU ITE

Lebih lanjut, pria tersebut juga bisa menjerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Eka mengimbau agar masyarakat tidak terprovokakasi dengan adanya video itu dan meminta warga agar tetap tenang.

“Saya harap masyarakat juga tetap waspada dan jangan mau dihasut, apalagi berbuat hal yang sama,” jelas dia.

Seperti diketahui, viral video pria menendang sesajen ruwatan di lokasi erupsi Gunung Semeru yang diunggah oleh akun twitter @setiawan3833 pada Sabtu, 8 Januari lalu.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

SIMAK ARTIKEL VIRAL LAINNYA DI SINI



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer