Hal ini dilakukan setelah mendapat izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Badan POM Penny K Lukito mengatakan, dikeluarkannya EUA atau izin penggunaan darurat vaksinasi booster ini adalah bentuk dukungan terhadap penanganan kasus pandemi Covid-19 di tanah air.
Vaksin booster merupakan vaksin tambahan yang dapat memberikan perlindungan lebih terhadap penyakit karena efek dari beberapa vaksin yang dapat menurun seiring waktu.
Baca: Vaksin Booster Dimulai 12 Januari 2022, Akan Diberikan ke Usia di Atas 18 Tahun, Ada 21 Juta Sasaran
Adapun izin penggunaan darurat tersebut digunakan untuk program vaksin booster homologous dan heterologous.
Vaksin booster homologous merupakan pemberian dosis vaksin ke-1 hingga ke-3 menggunakan platform dan merek yang sama.
Sedangkan, vaksin booster heterologous adalah pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis ke-1 dan 2.
Ada lima jenis vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM, di antaranya adalah CoronaVac (Sinovac), Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.
Adapun jenis vaksin booster homologous yakni CoronaVac, Pfizer, dan AstraZeneca.
Sementara, Moderna dan Zifivax menjadi jenis vaksin booster heterologous.
Baca: Pemerintah Rencana Beri Vaksin Booster Covid-19 untuk Lansia pada Awal 2022
Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi, syarat penerima vaksin booster tidak jauh berbeda dengan vaksin sebelumnya.
Terdapat beberapa kriteria individu atau kelompok yang tidak boleh diimunisasi atau mendapatkan vaksin Covid-19, seperti:
Bagi orang yang sedang sakit maka tidak boleh melakukan vaksinasi.
Jika sedang sakit, maka orang tersebut harus sembuh terlebih dahulu sebelum divaksin.
Baca: Vaksin Booster
Orang dengan penyakit penyerta yang tidak terkontrol seperti diabetes dan hipertensi disarankan tidak menerima vaksin.
Sebelum pelaksanaan vaksinasi dilakukan, semua orang akan dicek kondisi tubuhnya terlebih dahulu oleh petugas.
Jika ada orang dengan penyakit kormobid harus dalam kondisi terkontrol untuk mendapat persetujuan vaksinasi dari dokter yang merawat.
Pemberian vaksin harus disesuaikan dengan usia yang diizinkan.
Vaksin booster hanya akan diberikan bagi kelompok usia 18 tahun ke atas.
Penerima vaksin booster harus sudah melakukan vaksin dosis ke-2 selama lebih dari 6 bulan.