Reaksi Ahok dan PDI-P Terkait Laporan Tujuh Kasus Dugaan Korupsi

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditemui usai menghadiri diskusi kebangsaan di Universitas Kristen Petra, Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/8/2019).(KOMPAS.com/GHINAN SALMAN)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK), Kamis (6/1/2021).

Presidium PNPK Adhie M Massardi mengungkapkan, sebagian laporan tersebut pernah diselidiki oleh KPK pada era sebelumnya.

Hanya saja, Adhie mengeklaim kelanjutan penyelidikan itu tidak jelas.

Ada tujuh perkara yang dilaporkan ke KPK, yang disebut Adhie didiamkan oleh pimpinan KPK sebelumnya.

“Kalau kasus korupsinya Ahok sudah di sini paling gampang. Kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman KPK tuh tinggal mengeluarkan dari freezer, kemudian ditaruh microwave 5-10 menit sudah bisa disantap. Jadi sudah siap saji,” ucapnya, dikutip dari Kompas.com.

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Respons Ahok

Sementara itu, Ahok menyebutkan bahwa kasus yang dilaporkan ke KPK sebagian besar merupakan kasus lama.

“Terima kasih atas infonya. Monggo (mengirimkan tautan pemberitaan terkait kasus-kasus yang dilaporkan PNPK). Sudah pernah diperiksa semua,” tutur Ahok, Jumat (7/1/2022).

Baca: Basuki Tjahaja Purnama

Baca: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Ahok menandaskan, KPK di bawah pimpinan Agus Raharjo telah menyatakan tidak ada perbuatan melanggar hukum terkait pembelian lahan RS Sumber Waras.

Kemudian, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga telah menolak permohonan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pihaknya sedang melakukan proses verifikasi tentang data dan informasi yang diberikan PNPK.

“Tim memastikan apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi ranah kewenangan KPK atau tidak sebagaimana diatur undang-undang,” ucapnya.

Apabila dua alat bukti ditemukan, maka KPK memastikan proses hukum akan berlanjut.

Hanya saja, ia mengingatkan bahwa pendekatan KPK pada suatu aduan tidak hanya menggunakan penindakan.

PDI-P angkat bicara

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menduga pelaporan Ahok pada KPK sarat dengan unsur politis.

Dirinya menilai ada pihak-pihak yang sengaja memanaskan isu jelang tahun politik 2024.

“Kami mensinyalir itu tidak terlepas dari berbagai dinamika politik dalam rangka Pilpres 2024 yang akan datang,” ujar Hasto, saat ditemui di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jumat.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

SIMAK ARTIKEL SEPUTAR AHOK DI SINI



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer