FSN diamankan di rumah kontrakannya di Komplek Perumahan Villa Karida Indah, Jalan Karya Darma, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
"Saat diamankan, tidak ada perlawanan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos Tarigan melalui sambungan telepon, Jumat (7/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Yos mengunkapkan, FSN ditetapkan Kejari Asahan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018 lalu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FSN kabur dan diketahui kerap berpindah tempat hingga Kalimantan Barat dan Tangerang.
Dalam dua tahun terakhir, dia bersama keluarganya tinggal di Medan.
Di sana, FSN menyamar sebagai driver ojek online (ojol) sebelum akhirnya ditangkap petugas.
Untuk diketahui, kasus tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan yang melaksanakan peningkatan jalan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 690,8 juta.
Proyek itu dikerjakan oleh CV Dewi Karya, tempat FSN menjabat sebagai Direktur.
Dari audit BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232,21 juta dalam pekerjaan ini.
Berdasarkan kasus ini, Kejari Asahan menetapkan empat tersangka.
Dua tersangka sudah menjalani hukuman (B dan S), satu tersangka meninggal dunia (S) dan FSN yang akhirnya diamankan.
"Tersangka FSN selanjutnya diserahkan langsung pihak Kejari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR KASUS KORUPSI DI SINI