Dalam operasi senyap tersebut, Rahmat Effendi diduga terlibat suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi.
Selain menangkap Rahmat Effendi, tim KPK juga mengamankan 11 orang lainnya yang terdiri atas ASN, Pemkot Bekasi, dan pihak swasta.
"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/1/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Ali Fikri menyebut bahwa sampai saat ini tim KPK masih melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap para pihak yang diamankan.
Dia berjanji akan menyampaikan perkembangannya lebih lanjut.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujatnya.
Baca: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Sempat Ikuti Rapat Paripurna DRPD sebelum Ditangkap KPK
Baca: KPK Gelar OTT di Bekasi, Wali Kota Rahmat Effendi Dikabarkan Ditangkap
Setelah ditangkap, Rahmat Effendi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, (5/1/2022), sekitar pukul 22.50 WIB.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Operasi giat tangkap tangan tersebut dilakukan pada Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari informasi yang dihimpun, salah satu yang terjaring OTT KPK itu adalah Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Pria yang lebih dikenal dengan panggilan Bang Pepen itu ditangkap bersama pihak swasta karena diduga terlibat transaksi suap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa KPK telah menggelar OTT di wilayah Kota Bekasi.
"Benar, informasi yang kami peroleh, Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat," kata Ali, Rabu (5/1/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.
Baca: Dipanggil Jokowi ke Istana, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi cuma Pakai Kaos Oblong dan Sepatu Boots
Ali menyebut pihak yang terjaring OTT KPK itu kini dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
"Saat ini pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," ujar Ali.
Akan tetapi, KPK belum bisa menyampaikan secara lebih terperinci siapa pihak-pihak yang diamankan dan juga terkait kasus apa penangkapan tersebut.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ujar Ali Fikri.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini