PNPK Laporkan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke KPK

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditemui usai menghadiri diskusi kebangsaan di Universitas Kristen Petra, Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/8/2019).(KOMPAS.com/GHINAN SALMAN)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) secara resmi melaporkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut atas beberapa kasus dugaan korupsi.

PNPK menyampaikan sejumlah kasus yang melibatkan Ahok selama menjabat menjadi Wakil Gubernur hingga Gubernur DKI Jakarta.

“Sebagian dari kasus-kasus tersebut bahkan telah diselidiki KPK di bawah pimpinan sebelumnya, namun tidak jelas kelanjutannya,” ujar Presidium PNPK Adhie M Massardi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022), dikutip dari Kompas.com.

Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok saat tiba di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019) (Tribunnews/Jeprima)

PNPK juga menilai ada sedikitnya tujuh kasus yang diduga melibatkan Basuki Tjahaja Purnama.

Dugaan korupsi Ahok tersebut terkait RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter dan penggusuran.

Adhie mengatakan, kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Ahok didiamkan oleh pimpinan KPK sebelumnya.

"Kalau kasus korupsinya Ahok ini sudah di sini. Paling gampang. Kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tuh tinggal mengeluarkan dari freezer kemudian di taruh microwave 5-10 menit sudah bisa disantap. Jadi sudah siap saji," ucap Adhie.

Baca: Basuki Tjahaja Purnama

Baca: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Adhie berharap KPK berani mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Ahok tersebut.

"Maka kami berharap KPK pimpinan Pak Firli ini bisa lebih jelas melakukan pemberantasan korupsi. Kami percaya kepada KPK pimpinan Pak Firli ini," kata Adhie.

Kemudian, PNPK juga melaporkan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pandemi Covid-19, berupa dana anggaran PCR, vaksin, APD dan lainnya.

Mereka menyerahkan dokumen sebagi bukti.

Khusus untuk kasus Ahok, bukti tersebut dibukukan oleh Marwan Batubara.

Sementara, kasus dugaan korupsi terkait pandemi Covid-19 dibukukan oleh Gde Siriana.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

SIMAK ARTIKEL SEPUTAR BASUKI TJAHAJA PURNAMA DI SINI



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer