Mendengar kabar tersebut, Medina Zein pun mengaku tidak terlalu memusingkannya.
Perempuan berusia 29 tahun itu berujar bahwa ia akan menghargai segala proses hukum yang berjalan.
"Aku enggak masalah sama sekali. (Aku) Menghargai proses hukum, dan siap dengan semuanya," kata Medina, dikutip TribunnewsWiki dari tayangan YouTube KH Infotainment, Kamis (6/1/2022).
Medina Zein pun mengaku juga akan menghadiri panggilan penyidik pada 10 Januari 2022 mendatang.
Dia menegaskan bahwa dirinya tidak akan mangkir.
"Aku akan menghadiri semuanya," kata Medina Zein.
Baca: Medina Zein Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Marissya Icha
Baca: Medina Zein
Sementara itu, Kuasa Hukum Medina Zein, Djamaludin Koedoeboen juga menegaskan bahwa kliennya akan menghargai dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Proses hukum ini kan tentu kita akan menghargai semuanya, biarkan berjalan. Yang pasti kami akan mempertanggungjawakan itu, klien kami akan mempertanggunjawabkan itu," kata Djamaludin.
Diberitakan sebelumnya, Medina Zein resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.
Marissya Icha sebelumnya sempat melaporkan Medina Zein kepada Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik setelah salah satu unggahan Medina dianggap menyinggung Marisya Icha.
Kala itu, Marissya Icha disebut oleh Medina Zein sebagai germo dan ani-ani.
Dalam laporan itu, Medina disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Penetapan tersangka terhadap Medina Zein ini diungkapkan oleh kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy.
"Alhamdulillah, hari ini laporan polisi kita buat pada tanggal 5 September 2021 telah ditingkatkan status terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Ahmad Ramzy di Polda Metro jaya, Rabu (5/1/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.
Dengan adanya penetapan status tersangka terhadap Medina Zein, pihak Marissya Icha sudah menutup pintu damai.
Ahmad Ramzy menyebut pihaknya akan mengikuti proses hukum.
Dia membeberkan penyidik akan memanggil tersangka pada 10 Januari 2022.
"Agendanya ke depan penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2022," kata Ahmad Ramzy.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini