Cassandra Angelie tengah tersandung kasus prostitusi online.
Hingga kini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus serta pelanggan pemain Ikatan Cinta itu.
Dilansir oleh Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan Cassandra baru lima kali menerima pelanggan dalam kasus prostitusi online yang menjeratnya.
Hal tersebut terungkap saat proses pemeriksaan Cassandra dan tiga muncikarinya yang telah resmi menjadi tersangka.
Baca: Cassandra Angelie
Baca: Kasus Prostitusi Online Artis CA : Tarif Rp 30 Juta, Sudah 5 Kali Layani Pria Hidung Belang
"Tidak pernah ada pernyataan pelanggan Saudari CA dari kalangan tertentu atau pejabat, itu tidak ada ya. Saudari CA berdasarkan pemeriksaan baru melakukan kegiatannya sebanyak lima kali," kata Zulpan, Selasa (4/1/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Lebih jauh, Zulpan menyebut dari kelima pelanggan itu tidak ada satu pun yang berasal dari kalangan pejabat.
"Itu tidak ada dari kalangan-kalangan tertentu, dari kalangan pejabat itu tidak benar," imbuhnya.
Pesinetron Cassandra Angelie ditangkap polisi lantaran keterlibatannya dalam prostitusi online.
Cassandra ditangkap pada Rabu, (29/12/2021), di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
Tak hanya Cassandra, polisi juga menangkap sang muncikari.
Baca: Kronologi Penggerebekan Artis Inisial TA Terkait Prostitusi Online, 4 Mucikari Diamankan Duluan
Baca: Diduga Terkait Kasus Prostitusi, Artis CA Diciduk Polisi di Hotel Mewah
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut ada artis lain yang masuk dalam daftar pekerja seks komersial.
Zulpan membeberkan pihaknya sudah mengantongi data artis lain yang terlibat prostitusi online.
"Kita harapkan mereka yang berusia masih muda untuk tidak melakukan kegiatan prostitusi online lagi," katanya.
Sayangnya, Zulpan enggan merinci siapa saja artis-artis yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam kasus itu, CA dan tiga mucikarinya terancam pasal berlapis.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.
Baca lengkap soal kabar artis di sini