Bripda RZ melakukan aksi penganiayaan itu terhadap seseorang berinisial AM (31) di rumah kos korban pada Minggu (1/1/2022) sekira pukul 07.00 Wita.
Bripda RZ memukuli korban berkali-kali dengan tangnan kosong.
AM pun kemudian mengadukan insiden tersebut ke Polresta Balikpapan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo berujar, pascakejadian itu Bripda RZ langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolda Kaltim.
"Setelah kejadian, langsung diamankan oleh personel kita dari Propam Polda. Langsung diperintahkan Bapak Kapolda untuk diamankan di sel dan diproses selanjutnya," kata Yusuf, Selasa (4/1/2022), seperti dikutip dari Tribun Kaltim.
Baca: Jadi Tersangka karena Bohong Hamil, Pasutri Korban Penganiayaan Satpol PP Gowa Ditahan
Baca: Ke Ibu Kota Negara Baru di Kaltim, Stafsus Wapres Sukriansyah Kunjungi Bendungan Sepaku
Terkait motifnya, Yusuf menyebut bahwa pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras sehingga tidak dapat mengontrol emosinya.
"Jadi korban pulang, sudah ditunggu di sana oleh pelaku. Terus motifnya (belum tau) gimana, main pukul aja," kata Yusuf.
Lantaran korban melaporkan kejadian tersebut di Polresta Balikpapan, maka Bripda RZ bakal diproses oleh pihak Polresta Balikpapan.
Yusuf menegaskan, sebagaimana yang diamanatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, pihaknya tidak akan segan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran, apalagi pelanggaran pidana.
"Pokoknya anggota melakukan pelanggaran apalagi pidana, karena polisi itu sudah masuk dalam ranah pidanan umum, memenuhi unsur pidana umum, kita tindak," kata Yusuf.
Sementara untuk penindakannya akan mengacu pelanggaran kode etik lantaran menyangkut perbuatan pidana.
"Ancaman terberatnya sampai dengan pemecatan, PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat). Kalau putusan kan nanti ya. Kita nggak bisa sampaikan,"
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini