Selain itu, JPU juga menuntut Gaga Muhammad denda uang sebesar Rp10 juta.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022) itu menghadirkan langsung Gaga Muhammad.
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara," ujar JPU Handri Dwi Z dalam persidangan, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Ditahan dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Gaga meminta waktu selama satu minggu untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
"Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga," kata kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid.
Sementara Gaga sendiri menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum.
"Saya serahkan semua pada penasihat hukum," kata Gaga Muhammad.
Baca: Gaga Muhammad
Baca: Laura Anna
Sebelumnya, selebgram Laura Anna menuntut tanggung jawab kepada mantan kekasihnya, Gaga Muhammad, yang membuat dirinya lumpuh dalam sebuah kecelakaan mobil yang terjadi pada Desember 2019 silam.
Kala itu, Laura bersama Gaga mengalami kecelakaan mobil yang dikendarai oleh Gaga.
Saat itu disebutkan bahwa Gaga mengemudi mobil dalam kondisi mabuk.
Akibat kecelakaan tersebut Laura didiagnosis dengan cedera saraf tulang belakang atau Spinal Cord Injury, sementara Gaga hanya mengalami luka ringan.
Kini, Laura Anna telah meninggal dunia.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini