Hal tersebut terkait keberangkatan umrah 84 pimpinan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pada 30-31 Desember 2021.
Direktur Bina Haji Umrah Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Nur Arifin mengungkapkan, keberangkatan umrah tersebut di luar kebijakan Kemenag.
Kemudian, asosiasi juga dinilai tak menjaga kesepakatan dengan pemerintah yang sebelumnya telah dibuat.
"Tapi ternyata AMPHURI melakukan langkah di luar kebijakan pemerintah dan di luar kesepakatan. Oleh karena itu kemarin 31 Desember 2022 Kemenag memberikan surat teguran keras kepada AMPHURI," ujar Nur Arifin, Minggu (2/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya AMPHURI dan asosiasi lain telah menerima kebijakan penundaan keberangkatan umrah perdana.
Namun mereka menerima kebijakan untuk mengirim tim kecil atau tim advance.
Baca: Sai (Rukun Haji dan Umrah)
Baca: Umrah (Ibadah)
Pemerintah juga telah menyetujui keberangkatan tim advance 25 orang yang berasal dari asosiasi.
Tim advance ini kemudian telah diberangkatkan pada 23 Desember 2021.
"Tidak ada kesepakatan atau kebijakan pengiriman tim advance lagi setelah itu," ucap Noer.
Seperti diketahui, AMPHURI memberangkatkan 84 pimpinan PPIU yang masuk ke dalam anggota asosiasi tersebut.
AMPHURI mengaku sudah berkoordinasi dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah untuk melakukan uji coba umrah perdana tersebut.
"Keberangkatan umrah perdana pimpinan PPIU anggota AMPHURI yang berjumlah 84 orang ini sudah berkoordinasi dengan Kemenag (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah," kata AMPHURI.
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR UMRAH DI SINI