Jokowi menyampaikan aturan baru lewat Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Ada sejumlah ketentuan yang berubah terkait penyaluran dan ketentuan harga bensin Premium.
Dalam perubahan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4), antara lain mengenai jenis BBM Khusus Penugasan.
BBM Khusus Penugasan adalah BBM jenis bensin RON minimum 88 (Premium) untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian, Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM Khusus Penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Ketentuan tersebut mengubah aturan sebelumnya, dengan demikian saat ini tidak ada lagi pengecualian wilayah penugasan distribusi Premium.
Berdasarkan Perpres 191 Tahun 2014, distribusi Premium dikecualikan di tujuh wilayah yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Baca: Kilang Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan
Baca: PT Pertamina (Persero)
Perubahan berikutnya terkait komposisi dan formula harga BBM jenis Premium, yaitu di antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 218 dan Pasal 21C.
Pasal 21B ayat (1) berbunyi, untuk mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88 (Premium) yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON 90 (Pertalite), disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh menteri.
Adapun Pasal 21B ayat (2) menyebutkan, formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis RON 88 (Premium) sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin RON 90 (Pertalite) berdasarkan ketentuan jenis RON 88 sebagai jenis BBM Khusus Penugasan.
Selanjutnya, badan pengatur yang melakukan verifikasi volume jenis BBM Khusus Penugasan, sedangkan pemeriksaan dan/ataur reviu perhitungan volume Premium dilakukan auditor yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 21B ayat (3) dan ayat (4).
Lalu, Pasal 21B ayat (5) menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan auditor tersebut, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelalh berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN.
Adapun kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana ayat 5 tersebut dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.
Lebih lanjut, badan pengatur menetapkan penugasan kepada badan usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian BBM Khusus Penugasan tersebut.
Berdasarkan Pasal 21 C, Presiden Jokowi menugaskan Menteri ESDM untuk untuk menyusun peta jalan BBM bersih dan ramah lingkungan, berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR ENERGI DI SINI