Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Tajur Alawiyyin, Bogor itu menegaskan bahwa dirinya merupakan warga negara yang baik, sehingga ia hadiri pemanggilan tersebut.
Bahar juga menegaskan jika ada orang yang menyebutnya mangkir dari panggilan dari pemanggilan, sudah pasti itu merupakan hoaks.
Dia berujar, sebagai warga negara yang baik, dirinya harus kooperatif.
"Jadi kalau ada yang bilang Bahar mangkir, itu hoaks. Dari sejak di Bareskrim, cybercrime, saya selalu hadir karena warga negara yang baik, harus kooperatif," kata Bahar di Polda Jabar, Senin (3/1/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Bahar juga menyatakan bahwa dirinya dari semenjak dahulu tidak pernah mangkir dari panggilan polisi.
"Perlu diketahui, saya tidak pernah mangkir dari panggilan, dari zaman dulu sampai sekarang," ujar Bahar Smith.
Baca: Bahar bin Smith Diteror OTK, Ponpes Miliknya Dikirimi 3 Kepala Anjing
Baca: Bahar bin Smith
Bahar mengatakan, ia datang memenuhi panggilan tersebut atas panggilan pihak Polda Jabar.
"Maka saya datang kemari," ucap Bahar Smith.
Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith telah dilaporkan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarakan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Bahar Smith dipolisikan karena diduga telah menyampaikan ujaran kebencian secara daring melalui media sosial (medsos).
Tidak hanya Bahar Smith, aktivis Eggy Sudjana juga dilaporkan ke polisi atas tuduhan yang sama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa pelapor melampirkan bukti pernyataan terlapor di media sosial yang mengandung unsur ujaran kebencian.
"Pelapor membawa bukti autentik terkait penyampaian di media sosial dengan kalimat-kalimat yang bisa menimbulkan permusuhan, ujaran kebencian, dan SARA," kata Zulpan kepada awak media, Senin (20/12/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Dalam laporan tersebut, Bahar dan Eggy dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ujaran kebenciannya seperti apa masih didalami penyidik, jelas laporannya ada," kata Zulpan.
"Ini dipelajari dulu, didalami dulu, yang jelas setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh kepolisian," sambungnya.
Baca: Kubu Bahar Smith Laporkan Balik Husin Alwi kepada Polisi atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong
Sementara itu, Zulpan menyebutkan bahwa ada dua laporan terhadap Bahar bin Smith yang diterima kepolisian dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
Laporan pertama, kata Zulpan, diterima kepolisian pada 7 Desember 2021.
Bahar bin Smith dilaporkan bersama Eggi Sudjana atas dugaan penyampaian ujaran kebencian.
Kemudian pada laporan yang kedua diterima kepolisian pada 17 Desember 2021.
Namun, di laporan tersebut hanya nama Bahar yang dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian, tidak seperti laporan pertama.
"Pada 7 Desember itu yang dilaporkan dua orang, Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith, dan 17 Desember yang dilaporkan Bahar bin Smith," kata Zulpan.
"Pelaporan terkait dengan ujaran kebencian dan sifat menimbulkan permusuhan dan SARA," ujar dia.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini