Kasus Prostitusi Online Artis CA : Tarif Rp 30 Juta, Sudah 5 Kali Layani Pria Hidung Belang

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi prostitusi online

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polda Metro Jaya mengungkap dugaan kasus prostitusi online yang melibatkan publik figur di penghujung tahun 2021.

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).

Dari penggerebekan tersebut, sejumlah orang pun ditangkap dan beberapa barang bukti disita.

Melibatkan artis CA

Polisi mengungkapkan, dugaan aksi prostitusi online kali ini melibatkan artis sinetron berinisial CA.

"Kami dari Subdit Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan seorang artis sinetron berinisial CA," ujar Kanit I Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi, Jumat (31/12/2021), dikutip dari Kompas.com.

Ilustrasi prostitusi online (Tribunnews.com)

Proses penangkapan CA di salah satu kamar hotel berdasarkan prosedur operasional standar yang berlaku.

"Untuk prosedur pengamanan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku," kata Made.

Bersama 3 muncikari

Kemudian, polisi juga menangkap tiga orang yang diduga merupakan muncikari yang menawarkan artis CA menggunakan media sosial.

Ketiganya berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).

Mereka mematok tarif tertentu bagi pria yang ingin berhubungan badan dengan CA dengan mematok tarif Rp 30 juta.

"Peran mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Sementara, CA dalam pemeriksaan penyidik mengaku baru lima kali melayani pelanggan rostitusi online tersebut.

Baca: Diduga Terkait Kasus Prostitusi, Artis CA Diciduk Polisi di Hotel Mewah

Baca: LGBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender)

Ditetapkan tersangka

Penyidik menetapkan CA dan ketiga muncikari sebagai tersangka dan menahannya di Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian, penyidik juga menerapkan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kemudian Pasal 506 KUHP dengan kurungan pidana paling lama 1 tahun, serta Pasal 29 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun," Kata Zulpan.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

SIMAK ARTIKEL SEPUTAR KASUS PROSTITUSI ARTIS DI SINI



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer