Dirinya beralasan ingin bekerja di pemerintahan.
Hal tersebut diungkapkan Sekertaris Perusahaan Bukalapak Perdana Arning Saputro lewat keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com pada Rabu (29/12/2021).
"Berdasarkan informasi dari surat pengunduran diri, Rachmat Kaimuddin berencana akan melakukan pengabdian negara dengan bekerja untuk pemerintah," tulis Perdana.
Perdana mengatakna, Bukalapak telah menerima surat pengunduran diri dari Direktur Utama Bukalapak, Rachmat Kaimuddin pada tanggal 28 Desember 2021.
Pengunduran diri tersebut akan berlaku efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sampai saat ini, Rachmat Kaimuddin masih menduduki posisi sebagai Direktur Utama Bukalapak dan akan membantu proses transisi kepemimpinan di internal Bukalapak. Adapun Teddy Oetomo, Natalia Firmansyah, dan Willix Halim tetap menjabat sebagai Direktur Bukalapak," kata Perdana.
Perdana mengatakan, segenap Dewan Komisaris dan Manajemen Bukalapak menyatakan penghargaan tertinggi serta apresiasi atas kontribusi Rachmat Kaimuddin selama 2 tahun ini.
Seperti diketahui, CEO PT Bukalapak.com Tbk Muhammad Rachmat Kaimuddin mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Sekretaris Perusahaan Bukalapak Perdana A Saputro melalui surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan Bukalapak telah menerima surat pengunduran diri Rachmat Kaimuddin selaku Direktur Utama pada 28 Desember 2021.
"Permohonan pengunduran diri tersebut akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam surat ke BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/12/2021).
Baca: Rachmat Kaimuddin
Baca: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Namun, perusahaan tersebut tidak menjelaskan alasan secara mendetail terkait pengunduran diri Rachmat Kaimuddin sebagai pimpinan perusahaan.
"Tidak terdapat yang secara material yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha dan kelangsungan usaha perseroan, penyampaian keterbukaan informasi ini merupakan pemenuhan kewajiban berdasarkan POJK No 31 dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014," ujar Perdana.
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR DUNIA TEKNOLOGI DI SINI