Minta Keringanan Masa Rehabilitasi, Ardi Bakrie: Saya Perlu Cari Nafkah Untuk Menghidupi Keluarga

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Suami Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, kembali menjalani lanjutan sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (30/12/2021).

Adapun lanjutan sidang ini beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Nia, Ardi, dan Zen Vivanto untuk menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan.

Dalam nota pembelannya itu, Ardi Bakrie meminta keringanan tuntutan dari JPU tersebut.

Ardi Bakrie meminta keringanan karena ia adalah sosok ayah bagi ketiga anak-anaknya yang perlu menafkahi keluarganya ini.

Pria berusia 42 tahun itu berujar bahwa beberapa perusahaan yang dipimpinnya menjadi terbengkalai setelah kasus narkoba menjeratnya.

"Saya perlu untuk mencari nafkah untuk menghidupi keluarga kecil saya dan kembali memimpin beberapa perusahaan yang sudah terbengkalai," kata Ardi dalam nota pembelannya, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/12/2021).

Ardi Bakrie berharap penuh agar Majelis Hakim mempertimbangkan proses rehabilitasi yang sudah ia jalankan kurang lebih selama lima bulan terakhir ini.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (instagram.com/ramadhaniabakrie)

Baca: Ardi Bakrie

Baca: Nia Ramadhani (Ramadhania Ardiansyah Bakrie)

Nia dan Ardi sendiri telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.

"Saya memohon pertimbangan Yang Mulia mengingat saya adalah seorang ayah dan juga pimpinan dari berbagai perusahaan," ucapnya.

Kasus ini bermula dari Nia Ramadhani dan sopirnya, Zen Vivanto, diamankan oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong).

Sementara Ardi Bakrie pada malam harinya langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat mengingat dirinya juga mengonsumsi narkoba bersama Nia Ramadhani.

Berdasarkan hasil tes urine, mereka dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Mereka bertiga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa mendakwa Nia, Ardi, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto akan menghadapi sidang putusan pada 11 Januari 2022.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer