Temuan Ombudsman : Honorer Bergaji Kecil, Tapi Kadang Pekerjaannya Lebih Banyak

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pekerja di kantor

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan sejumlah masalah yang dijumpai dalam tata kelola tenaga honorer pada instansi pemerintah.

Berdasarkan hasil kajian sistemik Ombudsman, salah satu masalah adalah soal proporsi kerja tenaga honorer yang tidak sebanding dengan pendapatan.

“Di sini isunya soal kesejahteraan, jaminan sosial, dan juga perlakuan atas tenaga honorer. Ibaratnya, ada yang mengatakan honorer itu gajinya jauh lebih kecil—sesungguhnya honorer tidak menyebutnya gaji, tapi gaji saja lah bahasanya—tapi pada konteks tertentu, pekerjaannya lebih banyak dari ASN-nya,” ungkap Robert dalam diskusi publik yang dihelat secara daring melalui akun YouTube Ombudsman RI, Selasa (28/12/2021), dikutip dari Kompas.com.

“Mungkin juga ASN-nya entah ngapain, lalu honorernya yang kemudian mengerjakan pekerjaannya. Ini fakta, kita buka-bukaan saja,” tambahnya.

Ilustrasi pekerja (Kompas.com)

Kemudian, penganaktirian tenaga honorer juga terlihat dari kebijakan instansi untuk pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

Porsi pengembangan kapasitas SDM di instansi pemerintah lebih banyak diberikan bagi ASN.

Padahal, setiap instansi selalu memiliki kebutuhan akan tenaga honorer.

Baca: Ombudsman Republik Indonesia

Baca: Aparatur Sipil Negara (ASN)

Tak sedikit tenaga honorer yang sudah berbakti di instansi tersebut selama bertahun-tahun.

Berdasarkan temuan Ombudsman, tenaga honorer digunakan instansi pemerintah dari office boy hingga tenaga administrasi dan substansial.

“Jadi seolah-olah tenaganya digunakan tapi tidak dikembangkan kapasitasnya. Ya, ada 1-2 kegiatan, tentu, terkait pengembangan kapastias/kompentensi, tapi itu tidak terencana dan sistematis, sangat situasional,” ucap Robert.

“Kalau ada pelatihan ya dikirim. Ada seminar yang tidak bisa dihadiri ASN maka honorer yang kemudian akan menggantikan. Kira-kira seperti itu cara kerjanya,” kata dia.

Terkait itu itu, Ombudsman menyampaikan sejumlah opsi perbaikan tata kelola tenaga honorer di instansi pemerintah.

Yakni, dengan memperlakukan tenaga honorer selaiknya karyawan.

“Hari ini tidak jelas. Honorer tidak mengikuti kerangka Undang-undang ASN, tapi juga bukan dalam rangka seprti karyawan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Bagaimana honorer yang berkepastian dan berkesejahteraan juga harus diperjuangkan,” tutupnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

SIMAK ARTIKEL SEPUTAR KETENAGAKERJAAN DI SINI



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer