Dikutip dari Tribunnews, hal itu disampaikan langsung oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Kecelakaan yang menewaskan dua orang di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021), itu melibatkan tiga anggota TNI AD, yaitu Kolonel P, Kopda A, dan Koptu DA.
Ketiga oknum TNI AD itu diduga kuat menabrak serta membuang mayat Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah.
Atas peristiwa itu, Andika Perkasa pun segera memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI guna melakukan proses hukum kepada tiga oknum TNI AD itu.
Lebih lanjut, Jenderal Andika Perkasa mengatakan Kolonel P berusaha berbohong dalam kasus kecelakaan di Nagreg tersebut.
Baca: KSAD Bakal Berikan Sanksi kepada 3 Anggota TNI yang Diduga Terlibat Kasus Kecelakaan di Nagreg
Andika mengungkapkan usaha berbohong itu dilakukan Kolonel P saat menjalani pemeriksaan awal di satuannya terkait kasus tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat.
"Ini kan kita periksa sejak awal, kalau Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo."
"Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," ujarnya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta, Selasa (28/12/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.
"Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," kata Andika Perkasa di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta, Selasa (28/12/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.
Kendati begitu, setelah ada keterangan dari dua pelaku lainnya, kebohongan Kolonel P pun mulai terungkap.
Ia juga menegaskan pihaknya ingin agar ketiga anggota TNI AD itu menjalani hukuman seumur hidup.
Baca: Tiga Oknum TNI Dipecat Lantaran Diduga Terlibat dalam Kasus Kecelakaan Sejoli di Nagreg
"Kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 (KUHP) ini memungkinkan hukuman mati, tapi kita ingin seumur hidup saja," sambungnya, Selasa (28/12/2021), dilansir oleh Kompas.com.
Bunyi Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai berikut.
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun".
Baca lengkap soal Andika Perkasa di sini