Penahanan terhadap Richard Lee dilakukan oleh Polda Metro Jaya mulai Senin (27/12/2021) malam.
Richard Lee ditahan lantaran kasusnya telah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke jaksa.
"Kasus pencurian data sudah P-21. Jadi kami panggil dia untuk proses pelimpahan ke kejaksaan," kata Kasubdit Siber Diterskrimum Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu berujar bahwa, Senin (28/12/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan juga membenarkan bahwa Richard Lee ditahan atas dugaan kasus pencurian data atau akses ilegal yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Zulpan berujar, penyidik mulai melakukan penahanan terhadap Richard mulai Senin (27/12/2021) malam.
"Iya benar, ditahan mulai malam ini," kata Zulpan.
Baca: dr Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran UU ITE
Baca: Ditangkap Polisi di Rumahnya, Dokter Richard Lee Disebut Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Akan tetapi, Zulpan tak memerinci ihwal upaya penahanan terhadap pria berusia 36 tahun itu.
Sebelumnya, kasus tersebut sempat menjadi perhatian khalayak ramai.
Richard Lee sempat melakukan protes penangkapan dirinya oleh aparat kepolisian.
Setelah itu, Richard Lee kembali dibebaskan karena mendapatkan penangguhan penahanan.
Brigjen Yusri Yunus yang saat itu masih menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, penangkapan Richard Lee terkait dugaan pelanggaran UU ITE karena mengakses akun pribadi Instagram secara ilegal.
Penyidik mengamankan barang bukti akun pribadi Instagram milik Richard Lee.
Adapun akun itu sebelumnya disita penyidik sebagai alat bukti dugaan kasus pencemaran baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri.
"Kasus itu sudah tingkat penyidikan. Diketahui adanya illegal access di akun yang sudah menjadi barang bukti," kata Yusri pada Kamis (12/8/2021).
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini