H mengaku dirinya kesal karena merasa korban tidak sopan saat memintanya menggeser posisi mobil.
"Korban bilang, 'kau pinggirkan mobilmu'. Lalu saya dekati beliau. 'Dek, yang sopan sikit, saya ini orangtua'. Mohon maaf saya khilaf," kata H saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengungkapkan, H belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka H dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.
Sementara, korban disebut mengalami luka memar di bagian pipi.
Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Pelaku Penganiayaan Remaja di Depan Minimarket Ternyata Kader PDIP
Meski bengkaknya sudah menghilang, namun masih ada rasa nyeri di bagian telinga.
Diberitakan sebelumnya, H dilaporkan orangtua korban, FL (16), yang dianiaya saat berada di minimarket.
Dalam rekaman video yang viral di media sosial, terlihat mobil pelaku menabrak sepeda motor korban.
Korban yang keluar dari minimarket meminta tersangka menggeser mobilnya karena menghalangi sepeda motornya yang akan keluar.
Namun pelaku justru menganiaya korban hingga akhirnya dilerai warga di sekitar lokasi.
SIMAK ARTIKEL VIRAL LAINNYA DI SINI