Indonesia Tambah Daftar Larangan Masuk WNA & Masa Karantina Diperpanjang, Sebab Omicron Makin Meluas

Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi varian Omicron

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah menambah daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia lantaran perkembangan sebaran Omicorn semakin meluas.

Dilansir oleh Tribunnews, negara Denmark, Norwegia, dan Inggris dimasukkan pemerintha ke dalam daftar negara yang dilarang ke Indonesia.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Mengikuti perkembangan terjadi pemerintah akan melakukan penambahan negara UK (Inggris), Norwegia, dan Denmark dan menghapus Hongkong dalam daftar tersebut untuk mempertimbangkan penyebaran Omicron yang cepat di ketiga negara," jelas Luhut, Senin (20/12/2021).

Sebelumnya, sudah ada 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia guna mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Di antaranya ialah Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Zambia, Angola, Hongkong, Botswana, dan Afrika Selatan.

Ilustrasi varian Omicron (B.1.1.529). Dokter di Afrika Selatan yang pertama kali menyadari ada varian baru Covid-19 mengatakan, gejala varian Omicron sangat ringan seperti infeksi virus umumnya (SHUTTERSTOCK/natatravel)

Baca: Covid-19 Varian Omicron

Baca: Gelombang Kelima Covid-19 Melanda Israel, Disebabkan Varian Omicron

Luhut mengatakan pemerintah terus memonitor perkembangan Omicron yang kini sudah masuk ke 90 negara.

Sehingga, bukan tidak mungkin jumlah negara yang dilarang masuk ke Indonesia semakin bertambah.

"Saya kira kita akan lihat, kalau nanti banyak negara lain yang makin parah, ya kita juga akan menyesuaikan," ungkapnya.

Seperti diketahui, Covid-19 varian Omicron telah masuk ke Indonesia.

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengumumkan kasus pertama Covid-19 varian Omicron yang masuk ke Indonesia pada Kamis (16/12/2021).

Kasus pertama itu kemudian disusul oleh dua kasus baru pada Sabtu (18/12/2021).

Penambahan kasus ialah hasil pemeriksaan sampel dari lima kasus probable Omicron yang baru pulang dari luar negeri.

ILUSTRASI - Covid-19 varian Omicron (digi24.ro)

Baca: IDI : Gejala Varian Omicron Ringan, Tapi Menular 5 Kali Lebih Cepat

Baca: Imbas Omicron Sudah Masuk Indonesia, Pemberangkatan Jemaah Ibadah Umrah Ditunda hingga 2022

Kendati begitu, Luhut menyebut pemerintah sudah melakukan sejumlah upaya untuk mengantisipasi masuknya Omicron ke Indonesia.

Di antaranya ialah memperketat kedatangan menuju Indonesia di pintu-pintu masuk bandara.

Meskipun begitu, kemunculan Omicron di Indonesia tidak perlu membuat panik.

"Tidak ada yang perlu dibuat panik karena semua kesiapan kita jauh lebih bagus dari bulan Mei, Juni, Juli tahun ini," imbuh Luhut.

Guna mencegah penyebaran Omicron, pemerintah juga membuat kebijakan baru, yaitu perpanjangan masa karantina.

Sebelumnya, masa karantina hanya 3-5 hari, namun sekarang menjadi 10 hingga 14 hari.

Namun, masa karantina itu hanya akan diperpanjang jika Omicron semakin meluas.

Jika kasus Omicron di Indonesia semakin meningkat, maka masa karantina akan menjadi 14 hari.

"Oleh karena itu, kami memutuskan rapat tadi sangat mempertimbangkan, sangat mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 Hari jika penyebaran varian omicron ini semakin meluas," pungkasnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

Baca lengkap soal Omicron di sini



Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer