Dikutip dari Kompas.com, usai penetapan status barunya itu, ia justru kabur dari kediamannya.
AS diduga melecehkan dua murid perempuannya yang masih di bawah umur pada bulan April 2021.
Kaburnya tersangka AS dari rumahnya itu disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim.
Ia mengungkapkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran hingga saat ini.
Baca: Herry Wirawan Jadikan Bayi yang Dilahirkan Santri Korban Perkosaan sebagai Alat Minta Sumbangan
Baca: Sempat Bantah Lecehkan Mahasiswi, Dosen Unri Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual
"Yang bersangkutan kabur dari rumah, sedang dilakukan pengejaran," jelas Abdul pada awak media, seperti dilansir oleh Kompas,com, Minggu (19/12/2021).
Ia mengatakan, AS kini masuk dalam daftar buron.
Namun, Abdul tidak menyebutkan kapan tepatnya AS dari rumah.
Atas pelecehan seksual yang ia lakukan, Abdul melanggar Pasal 83 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sehingga, pada Selasa (14/12/2021), AS ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut pengakuan ketua RT 02 Supriyadi, AS merupakan mantan ketua ranting Front Pembela Islam (FPI) Kelurahan Cipete.
Baca: Laporan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Pegawai KPI Ditolak oleh Polisi
Baca: Viral, Mahasiswi UNRI Alami Pelecehan Seksual saat Bimbingan Skripsi dengan Dosen, Ini Kronologinya
"Kan dulu dia Ketua ranting FPI dulu, ranting di wilayah Cipete," ungkap Supriyadi, Kamis (16/12/2021).
Supriyadi mengatakn, AS kerap menunjukkan identitasnya sebagai anggota FPI kepada warga setempat.
Tapi, setelah FPI dibubarkan, ia tidak lagi menunjukkan identitasnya kepada warga sebagai anggota FPI.
"Tapi dia, semenjak (FPI) bermasalah, sudah enggak aktif. Kalau dulu, dia (AS) suka nunjukkin. Dia takut juga," terangnya.
Baca lengkap soal pelecehan seksual di sini