Bahar bin Smith dipolisikan karena diduga telah menyampaikan ujaran kebencian secara daring melalui media sosial (medsos).
Tidak hanya Bahar Smith, aktivis Eggy Sudjana juga dilaporkan ke polisi atas tuduhan yang sama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa pelapor melampirkan bukti pernyataan terlapor di media sosial yang mengandung unsur ujaran kebencian.
"Pelapor membawa bukti autentik terkait penyampaian di media sosial dengan kalimat-kalimat yang bisa menimbulkan permusuhan, ujaran kebencian, dan SARA," kata Zulpan kepada awak media, Senin (20/12/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Dalam laporan tersebut, Bahar dan Eggy dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ujaran kebenciannya seperti apa masih didalami penyidik, jelas laporannya ada," kata Zulpan.
"Ini dipelajari dulu, didalami dulu, yang jelas setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh kepolisian," sambungnya.
Baca: Baru Hirup Udara Bebas, Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi Lagi, Kali Ini Terkait Dugaan SARA
Baca: Bahar bin Smith
Sementara itu, Zulpan menyebutkan bahwa ada dua laporan terhadap Bahar bin Smith yang diterima kepolisian dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
Laporan pertama, kata Zulpan, diterima kepolisian pada 7 Desember 2021.
Bahar bin Smith dilaporkan bersama Eggi Sudjana atas dugaan penyampaian ujaran kebencian.
Kemudian pada laporan yang kedua diterima kepolisian pada 17 Desember 2021.
Namun, di laporan tersebut hanya nama Bahar yang dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian, tidak seperti laporan pertama.
"Pada 7 Desember itu yang dilaporkan dua orang, Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith, dan 17 Desember yang dilaporkan Bahar bin Smith," kata Zulpan.
"Pelaporan terkait dengan terkait hal ujaran kebenjian dan sifat menimbulkan permusuhan dan SARA," ujar dia.
Baca: Hirup Udara Bebas, Bahar Bin Smith Akan Berdakwah Lagi dan Besuk Rizieq Shihab
Bahar bin Smith baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (21/11/2021).
Pria berusia 36 tahun itu dinyatakan bebas murni seusai menjalani masa penahannya.
Bahar Smith sebelumnya divonis 3 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.
Sebelum itu, Bahar juga divonis penjara selama tiga tahun terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang terjadi pada 2019.
Bahar kemudian mendapatkan asimilasi pada 15 Mei 2020 dan keluar dari Lapas Gunung Sindur pada 16 Mei 2020.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini