Anies Naikkan UMP DKI Jakarta 5,1 Persen, Pengusaha Pertanyakan Kemnaker

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Upah Minimum Provinsi

TRIBUNEWSWIKI.COM - Para pengusaha meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk turun tangan dan memberi penjelasan terkait revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang 

Sarman mengungkapkan, saat ini pengusaha baru mengetahui dari pemberitaan mengenai revisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.

"Kami baru hanya membaca pemberitaaan dari media bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi UMP DKI Jakarta yang telah ditetapkan melalu SK Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021," kata Sarman dalam keterangan tertulis, Minggu (19/12/2021), dikutip dari Kompas.com.

Para pengusaha baru mengetahui komunikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan pemerintah pusat.

Anies disebut telah menyurati Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah karena menganggap kenaikan UMP sebesar 0,8 persen tidak cocok dengan kondisi Jakarta.

"Nah, yang menjadi pertanyaan apakah Menteri Tenaga Kerja sudah menjawab surat Gubernur tersebut sehingga ada peluang untuk merevisi UMP DKI yang telah ditetapkan?," tutur Sarman.

Ilustrasi upah minimum (Tribun Palu)

Para pengusaha kini menunggu klarifikasi karena Menteri Tenaga Kerja dinilai bertanggungjawab menegakkan aturan  berkaitan dengan penetapan UMP.

Meski demikian, Sarman menghormati usaha Gubernur DKI Jakarta yang ingin memperjuangkan nasib kaum buruh.

Namun, Sarman menilai harus ada regulasi yang jelas yang diputuskan oleh pemerintah pusat agar para pengusaha tidak kebingungan.

"Kami memandang pemerintah itu satu, untuk itu kami menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pemerintah dalam hal ini Kemenaker agar meluruskan dan memastikan bahwa proses penetapan UMP sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan," kata Sarman.

Baca: Anies Baswedan

Baca: Upah Minimum (UMP, UMK, UMR)

Dirinya khawatir revisi yang dilakukan oleh Gubernur Anies akan digugat oleh pihak pengusaha.

"Di sisi lain kita masih berjuang memulihkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19," ujar Sarman.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan UMP DKI Jakarta dari sebelumnya Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.641.854.

Keputusan tersebut diharapkan bisa menaikan daya beli masyarakat dan tidak memberatkan para pengusaha.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

 



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer