Viral, Seorang Perawat Diduga Diperkosa Driver Mitra Gocar

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perkosaan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Media sosial (medsos) tengah dihebohkan dengan adanya kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang driver mitra Gocar terhadap seorang perawat dari penyedia jasa layanan kesehatan ke rumah dan layanan kesehatan terpadu Indonesia (Ammarai Healthcare Assistance).

Hal tersebut diungkapkan oleh akun Twitter dari Ammarai Healthcare Assistance, yakni @ammarai_hc.

Akun tersebut melaporkan lewat sebuah cuitan bahwa perawat mereka mengalami tindakan perkosaan oleh driver mitra Gocar.

Dengan menyertai unggahan foto berisi tangkapan layar identitas terduga pelaku, akun itu mengaku telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Gojek.

Dalam postingan tersebut tampak jelas wajah pelaku dengan inisial HS.

"Perawat kami mengalami pemerkosaan oleh mitra gocar. Kami sudah lapor dengan Nomor pelaporan: 92760963 tapi belum direspon selayaknya," tulisnya, dikutip TribunnewsWiki di akun Twitter @ammarai_hc, Sabtu (18/12/2021).

"Mohon diproses segera untuk dicari pelaku agar segera ditangkap dan tidak menimbulkan korban lainnya," sambungnya.

ILUSTRASI perkosaan (Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho)

Baca: Herry Wirawan Jadikan Bayi yang Dilahirkan Santri Korban Perkosaan sebagai Alat Minta Sumbangan

Baca: Gojek

Dari cuitannya tersebut, akun itu juga menandai akun Twitter Divisi Humas Polri, Komnas Perempuan dan Gojek Indonesia.

Sementara itu, pihak Gojek pun angkat bicara dengan membalas cuitan tersebut.

Lewat akun Twitter resminya, @gojekindonesia, pihak Gojek mengatakan bahwa driver mitra gocar inisial HS tersebut sudah di-suspend untuk investigasi lebih lanjut.

Pihak Gojek juga siap untuk berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk memproses kejadin tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Hai kak, saat ini akun mitra driver tersebut telah kami suspend untuk investigasi lebih lanjut. Gojek siap berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk memproses hal ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis pihak Gojek.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer