BLT UMKM ini menyasar 12,8 juta pelaku usaha mikro di Indonesia.
Melansir dari Instagram @kemenkopukm dalam kilas Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia periode 29 November-4 Desember 2021, dana BPUM yang telah disalurkan harus digunakan untuk kegiatan produktif bukan konsumtif.
Bantuan senilai Rp 1,2 Juta ini mulai cair pada bulan Juli 2021.
Adapun pencairan BLT UMKM dapat dilakukan hingga 31 Desember 2021.
Baca: Cara Cek Status Penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu Bulan Desember 2021 via Sid.kemendesa.go.id
Nasabah BRI dapat mengecek nama penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum.
Sementara itu, nasabah BNI dapat mengakses melalui banpresbpum.id.
Bank BRI:
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum;
2. Masukkan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi;
3. Klik "Proses Inquiry";
4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Bank BNI:
1. Buka laman http://banpresbpum.id/;
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Pilih "Cari";
4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.
Tidak hanya dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Baca: Program Kartu Prakerja Gelombang 23 akan Dibuka Tahun 2022, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya
Penerima akan mendapatkan informasi melalui SMS atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, PT Pos Indonesia.
Penerima bantuan harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen, di antaranya adalah:
- E-KTP;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data,
Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.
Baca: Pemerintah Rencana Beri Vaksin Booster Covid-19 untuk Lansia pada Awal 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan maupun KUR;
6. Pelaku usaha mikro yang ber-KTP dan domisili usaha berbeda, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).