Aturan Ibadah Natal 2021, Gereja Dibatasi Hanya Sampai Pukul 22.00

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gereja

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengimbau kegiatan umat yang melaksanakan ibadah Natal di gereja tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan.

Hal tersebut berdasarkan aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 33 Tahun 2021 mengena Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal.

"Dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal tahun 2021, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan," dikutip dari SE yang diterima Kompas.com, Selasa (14/12/2021).

Kemudian, jam operasional gereja atau tempat tempat ibadah dibatasi paling lama pukul 22.00 waktu setempat.

Yaqut juga mengimbau agar pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal dilakukan secara sederhana, lebih mengutamakan persekutuan di tengah keluarga.

Dirinya meminta masyarakat sebisa mungkin melaksanakan ibadah Natal di ruang terbuka.

Ilustrasi perayaan Natal (Kompas.com)

Apabila dilaksanakan di gereja, maka dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh pengelola gereja.

Kendati PPKM level 3 dibatalkan, Yaqut meminta masyarakat harus tetap waspada dalam menjalankan aktivitas di tengah pandemi.

Baca: Natal

Baca: Yaqut Cholil Qoumas

Untuk diketahui, aturan Menteri Agama ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja pada perayaan Natal tahun 2021," kata Yaqut.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer