Lantaran hal itu, Polda Metro Jaya turut buka suara atas dugaan pelanggaran karantina.
Dalam peraturan terbaru, karantina harus dilakukan selama 10 hari lamanya usai bepergian ke luar negeri.
Namun, Mulan dan Dhani justru pergi ke mall sebelum masa karantina selesai.
Dikutip dari Tribunnews, untuk mengetahui kebenaran kabar tersebut, pihak kepolisian pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Nanti kita akan koordinasi apakah betul dalam 10 hari itu, sebelum 10 hari, yang bersangkutan ini keluar ataupun ke mall,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (15/12/2021).
Baca: Mulan Jameela
Baca: Ahmad Dhani
Dilansir oleh Kompas.com, Zulfan pun menjelaskan pihaknya akan melakukan koordinasi terkait dugaan pelanggaran ini kepada pihak Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19.
Lebih lanjut ia mengungkapkan kewenangan untuk memantau orang-orang yang baru tiba dari luar negeri dan melakukan isolasi mandiri berada di tangan Satgas Covid-19.
"Karena kan yang memantau selama mereka itu, Ibu Mulan dan keluarganya karantina di rumah,” sambungnya.
Zulfan menegaskan akan melakukan koordinasi ke Satgas Covid-19 guna mencari tahu kebenaran atas dugaan pelanggaran yang dilakukan politisi Gerindra itu.
“Apakah betul dia (Mulan) sebelum 10 hari itu ada aktivitas di luar rumah, apalagi sampai ke tempat keramaian di mal begitu ya,” imbuhnya.
Baca: Bersikap Sopan selama Persidangan Jadi Alasan Rachel Vennya Tak Perlu Dipenjara
Baca: Pemain Drama Korea Reflection of You Shin Hyun Bin Dinyatakan Positif Covid-19
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam pun turut angkat bicara.
Dek Gam mempersilahkan pihak yang menuding Mulan tak melakukan karantina selama 10 hari untuk mengajukan laporan disertai bukti-bukti.
Ia mengaku MKD belum mengetahui kebenaran kabar tersebut.
"Kalau memang benar mbak Mulan itu ke PIM, ya buktinya apa, dilaporin aja," kata Dek Gam saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/12/2021).
"Kalau ndak ada laporan ya, enggak ada buktinya, harus ada fotonya, kalau enggak ya gimana?" sambungnya.
Anggota Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan MKD baru akan bergerak jika ada laporan yang masuk terkait kode etik atau tingkah laku anggota DPR yang dinilai bertentangan.
Lebih jauh, Dek Gam menjelaskan MKD tidak bisa langsung bertindak apabila belum ada kebenaran atas kabar tersebut.
"Kalau hanya 'katanya-katanya', kita tidak menerima seperti itu, karena infonya enggak jelas gitu lho," ucapnya.
Ia mengatakan, kabar pelanggaran karantina itu telah dibantah oleh pengacara Ahmad Dhani, yaitu Ali Lubis.
Baca lengkap soal Ahmad Dhani di sini