Jaksa Tegaskan Sidang Gaga Muhammad Tetap Berjalan Hingga Vonis Hakim Meski Laura Anna Meninggal

Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Tegaskan Sidang Gaga Muhammad Tetap Berjalan Hingga Vonis Hakim Meski Laura Anna Meninggal

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Laura Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 09.22 WIB.

Sebelum meninggal dunia, Laura masih memperjuangkan keadilan atas kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya.

Laura Anna melaporkan sang mantan kekasih, Gaga Muhammad kepada pihak berwajib.

Lantaran Gaga Muhammad menjadi penyebab dalam kecelakaan tersebut hingga membuat Laura Anna mengalami lumpuh.

Dikutip dari Tribunseleb, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Handri Dwi Z mengatakan rangkaian persidangan dengan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad atas kecelakaan lalu linta akan tetap berlanjut.

Laura Anna (Instagram/edlnlaura)

Baca: Laura Anna

Baca: Gaga Muhammad

"Kematian Laura tidak menghalangi proses persidangan yang sedang berlangsung, persidangan akan terus berlanjut sampai ada keputusan pengadilan," ucap Handri, lewat pesan singkat WhatsApp seperti dilansir oleh Tribunseleb.

Dalam kesempatan itu, Handri juga menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Laura Anna.

Handri berdoa agar amal ibadah Laura Anna diterima oleh Tuhan.

“Baru-baru ini saya juga mendapat kabar dari kuasa hukum Laura. Inalillahi wainaillaihi rojiuun. Semoga khusnul khotimah. Masih berjalan,” sambungnya.

Laura Anna menjadi korban dalam kecelekaan lalu lintas yang terjadi pada tahun 2019 lalu.

Ia pun melaporkan mantan kekasihnya itu ke pihak berwajib.

Selebgram Laura Anna (Instagram/@edlnlaura)

Baca: Mengenal Sosok Laura Anna, Selebgram yang Sempat Lumpuh Sebelum Akhirnya Meninggal Dunia

Baca: Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Ditahan dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kemudian, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Setelah itu, jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Gaga Muhamamd didakwa dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

Baca lengkap soal Laura Anna di sini



Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer