Guna Mencegah Masuknya Omicron ke Indonesia, Pemerintah Perketat Pengawasan Karantina

Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Covid-19 varian Omicron

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Varian terbaru Covid-19, Omicron menjadi salah satu jenis virus corona yang berbahaya setelah varian Delta.

Sehingga, perlu dilakukan pencegahan khusus guna mencegah serta memastikan varian tersebut tidak masuk ke Indonesia.

Dikutip dari Tribunnews.com, Alexander K Ginting selaku Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 mengungkapkan, karantina menjadi hal penting guna mencegah penularan varian Omicron.

Ia mengatakan, karantina merupakan benteng perlindungan antisipasi terjadinya transmisi penularan varian terbaru Covid-19 tersebut.

Kebijakan yang mengatur karantina tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Adendum SE ini menyebut masa karantina Covid-19 berlaku selama 10 hari.

Ilustrasi varian Omicron (B.1.1.529). Dokter di Afrika Selatan yang pertama kali menyadari ada varian baru Covid-19 mengatakan, gejala varian Omicron sangat ringan seperti infeksi virus umumnya (SHUTTERSTOCK/natatravel)

Baca: Covid-19 Varian Omicron

Baca: Omicron Diprediksi Jadi Varian Dominan di Sejumlah Negara dalam Waktu Dekat

"Karantina setelah pengawasan pada cek point kedatangan hingga cek poin ketujuh di kepabean. Tidak ada jalan keluar dari rantai di cek point. Semua terkunci karena mereka dijemput," ungkap Alexander dalam webinar bertema "Belajar dari Delta, Waspada Omicron", Selasa (14/12/2021).

Menurutnya, karantina jangan dianggap sebagai peraturan yang mengekang, namun justru menjadi instrumen perlindungan menjaga keselamatan seluruh orang di Indonesia.

Alexander mengatakan, karantina ialah hal wajib dan tidak boleh ditawar.

Lantaran, aturan karantina sesuai dengan Undang-undang Karantina dan Undang-undang Wabah Penyakit Menular.

"Memang satu persoalan yang harus disosialisasikan. Karantina bukan aksesoris. Jangan bermain-main. Kita berhadapan dengan UU Karantina dan UU Penyakit Wabah Menular," sambungnya.

Karantina terbagi menjadi dua.

Ilustrasi Covid-19 Omicron (Freepik)

Baca: Jemaah Indonesia Penerima Vaksin Moderna, AZ, & Pfizer Bisa Langsung Umrah, Sinovac Karantina Dulu

Baca: Ada Kasus Varian Delta Plus di Malaysia, Pemerintah Diingatkan Perketat Perbatasan

Pertama, karantina diperuntukkan bagi mereka yang datang dari luar negeri untuk kepentingan dinas luar negeri, mahasiswi, dan pelajar akan dikarantina di Wisma Atlet Pademangan.

Kedua, karantina bagi mereka yang datang dari luar negeri untuk berwisata akan dikarantina di hotel yang sudah disiapkan.

Presiden Indonesian Society of Human Genetics (InaSHG) sekaligus Koordinator Pokja Sains Garda Depan ALMI Gunadi mengatakan, Covid-19 varian Omicron cenderung bertransmisi lebih cepat daripada Delta.

Hal itu berdasarkan keterangan dari WHO pada 10 Desember 2021.

"Dua negara menjadi contoh, pertama Afrika Selatan di mana kasus Delta rendah namun populasi Omicron mendominasi. Contoh negara kedua adalah Inggris, varian Delta sekitar 20 persen menguasai Inggris dan Omicron 40 persen mengusai London. Dari sini, data awal WHO ada kemungkinan Omicron lebih menular dari Delta," jelas Gunadi.

Ia juga menjelaskan, varian Omicron memiliki gejala lebih ringan dibandingakan Delta.

Gunadi membeberkan, dalam technical breef WHO, Omicron bisa mempengaruhi efektivitas vaksin menjadi kurang efektif.

"Tapi vaksin masih bisa untuk proteksi terhadap keparahan. Vaksin masih utama selain prokes. Untuk keparahan dan kematian lebih baik dibanding yang tidak divaksin," ucapnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

Baca lengkap soal Covid-19 di sini

 



Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer