Bobby Joseph ditangkap polisi saat melakukan transaksi pembelian sabu di jalan Kintamani, Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat (10/12/2021) pukul 01.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menuturkan bahwa polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,49 gram yang disembunyikan Bobby di dalam bungkus rokok.
"Ada barang bukti yang dikuasainya yang disembunyikan dalam rokok, kemudian dibungkus plastik. Barang bukti sabu seberat 0,49 gram," kata Zulpan, Senin (13/12/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Zulpan menyebutkan bahwa saat ditangkap, Bobby sebelumnya sudah mengonsumsi sabu terlebih dahulu di rumahnya di Cinere, Depok.
Dikatakan Zulpan, Bobby juga telah dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Yang diamankan positif menggunakan sabu karena sebelumnya di rumah yang di Cinere, Bobby Joseph juga sudah menggunakan sabu," kata Zulpan.
Baca: Bobby Joseph
Baca: Polisi: BJ yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba adalah Bobby Joseph
Kepada polisi, Bobby Joseph mengakui bahwa dirinya telah mengonsumsi sabu sejak 2015.
"Hasil pemeriksaan oleh Polres Tangerang Selatan, (Bobby) mengakui sudah menggunakan narkoba jenis sabu sejak 2015," kata Zulpan.
Sementara dari hasil pemeriksaan juga, Bobby rupanya bersangkutan menjadi perantara dalam peredaran narkoba jenis sintetis atau gorila.
"Berdasarkan pemeriksaan juga yang bersangkutan menjadi perantara narkoba jenis sabu sintetis atau gorila. Yang bersangkutan memiliki akun (Instagram) sendiri yang menampung narkoba jenis gorila kepada orang-orang yang membutuhkan," kata Kombes E Zulpan.
Atas hal ini, Bobby Joseph dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun penjara.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini