Pemerintah Bakal Wajibkan Syarat Vaksin Dosis Penuh untuk Pelaku Perjalanan

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi vaksinasi

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah bakal memberlakukan aturan wajib vaksin dosis penuh bagi pelaku perjalanan dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Kebijakan tersebut akan berlaku baik untuk perjalanan antarkabupaten atau kota dalam wilayah aglomerasi atau di luar wilayah aglomerasi, kemudian diberlakukan selama masa pengetatan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Wiku mengajak masyarakat yang belum menerima vaksinasi untuk segera mendapatkannya.

"Seluruh masyarakat yang belum divaksin penuh, diharapkan dapat segera mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat termasuk di sejumlah bandara dan pelabuhan," katanya, dikutip dari covid19.go.id, Jumat (10/12/2021).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito (Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)

Pemerintah sendiri memberlakukan diskresi bagi daerah di luar Jawa-Bali yang cakupan vaksinasinya di bawah rata-rata nasional.

"Pemerintah pusat memberikan diskresi kepada pemerintah daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai kondisi di daerahnya masing-masing," jelasnya.

Baca: Aturan Baru Masa Natal dan Tahun Baru 2022, Warga Belum Vaksin Dilarang Bepergian Jarak Jauh

Baca: Covid-19 Varian Omicron

Sementara itu, pemerinta menggencarkan program vaksinasi sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara memperkuat kekebalan komunitas dan mengurangi risiko bagi mereka yang terpapar.

Kemudian, pemerintah juga mengajak semua pihak agar tetap mewaspadai penyebaran virus corona dengan disiplin protokol kesehatan (prokes).

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 yang menyebutkan, setiap individu pelaku perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi prokes 6M.

Prokes 6M adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer