Sebelumnya, ia menjalani sidang kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Dalam sidang tersebut, Rachel Vennya tampak ditemani oleh ibunya serta Salim Nauderer.
Berikut beberapa fakta dalam persidangan Rachel Vennya yang dirangkum dari Kompas.com, sebagai berikut:
Rachel Vennya mengungkapkan alasan kabur dari karantina usai berplesiran ke New York, Amerika Serikat.
Kepada Majelis Hakim, ia mengaku tak nyaman dengan proses karantina.
“Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, gitu aja," kata Rachel di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Rachel memiliki pengalaman karantina saat pulang Dubai, Uni Emirat Arab.
Rachel Vennya mengaku membayar uang sebesar Rp 40 juta untuk kabur dibantu oleh seorang bernama Ovelina yang juga turut menjadi terdakwa di persidangan.
“Saya membayar Rp 40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya. Waktu itu diserahkan ke Ovelina," kata Rachel.
Kania yang menjadi saksi kasus Rachel Vennya mengaku menerima uang sebesar Rp 30 juta, yang dikirimkan oleh Ovelina.
Uang itu diterima Kania pada 18 September 2021 lalu.
“18 September 2021 sejumlah Rp 30 juta. Dari atas nama Ovelina ke rekening saya," ucap Kania.
Rekening Kania digunakan oleh kakaknya, Satria, salah satu anggota TNI angkatan udara.
Lima hari kemudian, Satria meminta Kania mentransfer balik uang tersebut kepada Ovelina.
“Awalnya di tanggal 18 saya nanya ke grup keluarga dapat transferan. Saya tanya, 'ada yang tahu ini dari siapa?'," kata Kania menceritakan kesaksiannya.
"Kakak saya yang Satria belum ngabarin sampai tanggal 23 bilang, 'ada transfer dari Ovelina?' Dan itu dia minta tolong dikembalikan ke Ovelina," lanjutnya.
Baca: Rachel Vennya
Baca: Salim Nauderer
Rachel Vennya dituntut empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa yang ikut kabur dari karantina juga dituntut yang sama.
Hanya saja, ketiganya tak perlu menjalani hukuman penjara empat bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani," kata jaksa penuntut umum.
Mereka akan menjalani masa percobaan delapan bulan atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.
Rachel Vennya mengaku sempat berfoto-foto di Wisma Atlet agar tidak terlihat kabur dari karantina.
Ia bersama Salim dan Maulida berfoto di dalam kamar karantina Wisma Atlet.
“Akhirnya saya ke Wisma di situ saya foto-foto untuk dikirim ke Pak Jentro. Foto keberadaan saya di Wisma Atlet," ucap Rachel Vennya.
Majelis Hakim memutuskan Rachel Vennya bersalah atas kasus tersebut dan divonis empat bulan penjara namun tidak perlu menjalani hukuman penjara.
Setelah menjalani persidangan, Rachel mengaku akan mengikuti proses hukum.
“Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku, kok," ujar Rachel.