Hal tersebut juga berlaku terhadap tiga terdakwa lainnya dalam kasus tersebut, yakni yakni Salim Nauderer (kekasih Rachel), manajer Rachel yang bernama Maulida Khairunnisa, dan seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta bernama Ovelina.
Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Meski begitu, Rachel Vennya dkk. tak perlu mendekam di penjara.
Rachel dkk. dikenakan percobaan selama delapan bulan dan akan dipidana jika terlibat tindak pidana lain.
Baca: Fakta Kasus Rachel Vennya : ke Wisma Atlet Numpang Foto, Nyogok Rp 40 juta, Vonis Hanya 4 Bulan
Selain itu, hakim juga menjatuhkan sanksi berupa denda Rp50 juta.
Keputusan tersebut diberikan oleh hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya adalah Rachel bersikap sopan saat persidangan digelar dan juga tidak berbelit-belit.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim ketika pembacaan putusan, Jumat ()11/12/2021), seperti dikutip dari Kompas.tv.
"Hasil tes para terdakwa pada saat kejadian negatif sehingga kecil kemungkinan akan menularkan penyakit kepada masyarakat lainnya," ujarnya.
Baca: Rachel Vennya c.s. Divonis 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kabur Karantina, tetapi Tak Perlu Dipenjara
Baca: Rachel Vennya
Sebulumnya, kasus tersebut berawal dari kaburnya Rachel Vennya serta dua orang lainnya, yakni Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa dari Wisma Atlet Pademangan.
Ketiganya melanggar aturan karantina kesehatan.
Rachel Vennya pun dalam beberapa kesempatan mengakui ihwal yang dilakukannya adalah kesalahan.
Mantan istri Niko Al Hakim itu beralasan tidak menyelesaikan karantina hingga selesai sehabis pulang dari Amerika Serikat lantaran rindu dengan kedua anaknya.
Akibatnya, mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Baca: Salim Nauderer
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini