HW, guru di salah satu yayasan pesantren tersebut, telah memperkosa 12 perempuan yang merupakan santrinya alias anak didiknya sendiri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, menyebutkan bahwa korban HW saat ini ada yang sedang mengandung hingga sudah melahirkan.
Dikatakan Dodi, dari korban yang berjumlah 12 anak, sebanyak 8 orang telah melahirkan, dan 2 orang sedang mengandung atau hamil.
"Korbannya 12 anak, yang melahirkan 8, yang tengah hamil 2," kata Dodi, Rabu (8/12/2021), dikutip TribunnewsWiki dari Kompas.com.
Aksi bejat tersebut dilakukan oleh HW sejak 2016 hingga 2021.
Lokasi pemerkosaannya sendiri tidak hanya dilakukan HW di pesantren.
Baca: Jeff Smith Ditangkap saat Sedang Konsumsi Narkoba Jenis LSD di Rumahnya
Baca: Kapolsek Parigi Moutung yang Diduga Perkosa Anak Seorang Tersangka Dipecat
Akan tetapi, aksi itu juga dilakukan HW di beberapa lokasi lainnya dari apartemen hingga hotel.
"Dilakukan di berbagai tempat di Yayasan Kompleks, di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen di Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R," kata Dodi.
Ketika pemerkosaan tersebut terjadi, korban HW masih berusia 16-17 tahun.
Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke pengadilan dan masih berjalan hingga kini.
Pelaku kini sudah menjadi terdakwa di pengadilan.
Pada Selasa (7/12/2021) kemarin, persidangan perkara tersebut dimulai dengan agenda pemeriksaan saksi-saki.
Pada minggu ini persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.
Sebanyak 21 orang saksi sudah dimintai keterangan.
Dalam surat dakwaan, belasan santriwati yang menjadi korban HW ini sedang belajar di salah satu yasasan pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
HW didakwa melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 atau ayat 2 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini