Alasan Jeff Smith Belum Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jeff Smith

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Artis peran Jeff Smith telah ditangkap oleh polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada Rabu (7/12/2021).

Pria berusia 23 tahun itu ditangkap saat sedang mengonsumsi narkoba jenis LSD (lysergic acid diethylamide).

Sampai saat ini, Jeff Smith belum ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan, menjelaskan bahwa hingga kini Jeff Smith masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh pihak penyidik.

Ini dilakukan untuk mengungkap jaringan pengedar hingga pemasok narkoba jenis LSD yang dibeli Jeff secara online itu.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan jaringan, pemasok, dan sebagainya," kata Zulpan, Kamis (9/12/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Namun, pasal yang disangkakan kepada Jeff Smith adalah pasal 35 tahun 2009 tentang Undang-Undang Narkotika.

"Yang jelas Undang-Undang yang digunakan adalah Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009," ujar Zulpan.

Baca: Jeff Smith Ditangkap saat Sedang Konsumsi Narkoba Jenis LSD di Rumahnya

Baca: Jeff Smith

Jeff Smith ditangkap di rumahnya di Jalan Kelapa Blok G4, Depok, Jawa Barat, Rabu (7/12/2021), sekira pukul 18.30 WIB.

Kombes E. Zulpan mengatakan bahwa Jeff Smith memesan narkoba jenis LSD secara online.

Jeff Smith memesan barang tersebut sebanyak 50 lembar dengan harga Rp500 ribu per lembar.

Sebanyak 48 lembar LSD telah digunakan dan tersisa 2 lembar.

"(Jeff Smith) Ditangkap di rumahnya di Depok saat make. Lima puluh (lembar LSD) ini dihabiskan dalam waktu, ini perlu waktu nanti didalami tapi pengakuan sementara dia itu satu hari bisa 4 lembar," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/12/2021), dikutip TribunnewsWiki dari Kompas.tv.

Ketika Jeff Smith ditangkap, ia sedang mengonsumsi narkoba jenis LSD itu seorang diri.

Dari pengakuan Jeff sementara, alasan dirinya menggunakan narkoba itu karena profesinya sebagai seorang artis sinetron.

"Agar tidak capek, kemudian agar fokus dalam pekerjaannya. Ya seperti itu alasannya," ujar Kombes Zulpan.

Baca: Ditangkap karena Narkoba, Jeff Smith Minta Maaf hingga Sebut Ganja Tak Layak Dikategorikan Narkotika

Jeff Smith ketika dibawa dari ruang tahanan menuju klinik Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (16/4/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Pernah ditangkap kasus serupa

Sebelumnya, Jeff smith juga pernah ditangkap karena kasus serupa, yakni penyalahgunaan narkoba.

Pada Kamis (15/4/2021) dini hari, Jeff Smith ditangkap oleh petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Dia ditangkap di basecamp manajemennya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa Jeff Smith diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

"JS (Jeff Smith) diamankan bersama dengan rekannya yang berinisial D saat ditangkap," kata Ronaldo Maradona ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (16/4/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Baca: Jeff Smith Mulai Konsumsi Narkoba Sejak Lulus SMA hingga Pernah Jalani Rehabilitasi

Ronaldo menambahkan, ketika ditangkap polisi, Jeff Smith sedang tidak berduaan saja bersama D.

"Posisinya mereka itu seperti kumpul di tempat yang bersangkutan bekerja," ucapnya.

"Dari pemeriksaan, yang bersangkutan (Jeff Smith) sudah lama pakai (ganja), dari tahun 2020," kata Ronaldo Maradona.

Ketika melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi membawa barang bukti narkoba jenis ganja yang disimpan Jeff Smith di dalam mobilnya.

"Kemudian kami melakukan tes urin dan hasilnya urin JS (Jeff Smith) positif mengandung zat Tetrahydrocannabinol (THC), zat yang ada didalam kandungan narkoba jenis ganja," ungkapnya.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terakit lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer