Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan melangsungkan gelar perkara pada Senin (6/12/2021).
Zulpan menyampaikan gelar perkara tersebut dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
"Hari ini sudah diputuskan hasil gelar perkara. Penyidik menetapkan atau menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka," kata Zulpan, Selasa (7/12/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Ipda OS dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Pasal yang dijerat pasalnya adalah 351 dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun," kata Kombes Zulpan.
Baca: Polisi Beberkan Kronologi Penembakan di Exit Tol Bintaro, Pelaku Anggota Polda Metro Jaya
Baca: Terungkap, Pelaku Penembakan di Gerbang Exit Tol Bintaro Adalah Anggota Polisi
Diberitakan sebelumnya, insiden penembakan terjadi di gerbang exit tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) Bintaro, Jakarta Selatan pada Jumat (26/11/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Pelaku penembakan terhadap dua orang tersebut adalah anggota polisi lalu lintas yang bertugas di unit patroli jalan raya (PJR) Polda Metro Jaya berinisial Ipda OS.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan kronologi penembakan yang dilakukan oleh Ipda OS terhadap dua korban berawal dari laporan warga yang merasa dibuntuti di jalan tol.
Menurut penjelasan Tubagus, warga yang tidak diungkapkan identitasnya itu merasa dibuntuti oleh mobil korban sejak berangkat dari salah satu hotel di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, saat ini peristiwa dilatarbelakangi laporan warga yang merasa dirinya terancam," kata Tubagus, Selasa (30/11/2021), seperti dikutip Kompas.com.
Baca: PPKM Level 3 di Seluruh Wilayah Indonesia Diumumkan Menko PMK Muhadjir, Kini Dibatalkan oleh Luhut
Setelah warga melapor kepada polisi, Ipda OS mengarahkan warga pelapor itu untuk masuk ke arah wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk pengamanan, tepatnya di kantor PJR Jaya IV di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dikatakan Tubagus, di lokasi tersebut terjadi keributan antara Ipda OS dengan kedua korban berinisial PP dan MA yang berujung pada penembakan.
"Ia (warga) melaporkan kepada polisi, kemudian polisi mengarahkan ke tempat dia berdinas, maksudnya supaya aman, kemudian terjadilah penembakan," kata Tubagus.
Tubagus tidak menjelaskan secara rinci tentang pemicu keributan tersebut.
Dua peluru yang ditembakkan oleh Ipda OS mengenai kedua korban.
Satu korban meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit beberapa hari kemudian.
"Keterangan saksi terjadi peristiwa ribut di situ dan mendengar dua tembakan oleh yang mengakui polisi. Dari keterangan saksi (pelaku) mau ditabrak," kata Tubagus.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini