Langgar Aturan Pencegahan Covid-19, Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasihat Negara Myanmar, Aung San Suu Kyi, menghadiri KTT ASEAN-Jepang ke-22 di Bangkok, di sela-sela KTT Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) ke-35, 4 November 2019.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengadilan di Myanmar menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi karena terbukti melanggar aturan pencegahan penularan Covid-19, Senin (6/12/2021).

Dia dianggap melanggar aturan tersebut saat melakukan kampanye menjelang pemilihan pada November tahun lalu.

Dilansir dari Associated Press, (6/12/2021), persidangan Suu Kyi dilangsungkan secara tertutup sehingga tidak bisa diliput oleh media.

Putusan hukuman ini adalah yang pertama dari sejumlah kasus yang menjeratnya sejak militer melakukan kudeta pada bulan Februari lalu.

Kasus-kasus tersebut dianggap sebagai tindakan untuk mencegahnya mencalonkan diri pada pemilu berikutnya.

Konstitusi Myanmar melarang siapa pun yang telah dijebloskan ke dalam penjara untuk memegang jabatan tinggi atau menjadi anggota parlemen.

Baca: Aung San Suu Kyi

Baca: Tak Hanya Culik dan Ambil Alih Kekuasaan, Militer Myanmar Hancurkan Markas Partai Aung San Suu Kyi

(FILES) Dalam foto file ini diambil pada 17 Agustus 2017, Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi pergi setelah menghadiri upacara pemakaman mantan ketua partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) Aung Shwe di Yangon. Militer Myanmar telah menahan pemimpin de facto negara itu Aung San Suu Kyi dan presiden negara itu dalam kudeta, kata juru bicara partai yang berkuasa pada 1 Februari 2021. (AUNG Kyaw Htet / AFP)

Kendati kini sudah hampir setahun militer berkuasa, oposisi terhadap kekuasaan militer tetap kuat.

Sebagai contoh, pada hari Minggu lalu ada aksi unjuk rasa menentang pemerintahan militer.

Para pengunjuk rasa juga meminta Suu Kyi dan anggota kabinetnya yang ditahan untuk dibebaskan.

Vonis dua kasus pertama yang menjerat Suu Kyi akan disampaikan pada hari Selasa.

Kasus pertama adalah dugaan penyebaran hoaks yang bisa mengganggu ketertiban umum.

Kasus kedua adalah dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Penanganan Bencana Alam karena mengabaikan aturan pembatasan untuk pencegahan Covid-19.

Baca: China Rugi Besar Gara-gara Militer Myanmar Kudeta Pemerintahan Aung San Suu Kyi

Meski demikian, pengadilan menunda keputusannya tanpa ada penjelasan.

Pengacara Suu Kyi berupaya agar tuduhan penyebaran hoaks atau penghasutan itu dibatalkan.

Dalam kasus ini, pernyataan yang diunggah pada halaman Facebook partai Suu Kyi dijadikan sebagai bukti adanya penghasutan.

Namun, pengacara Suu Kyi mengatakan bahwa Suu Kyi tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas pernyataan tersebut.

Baca: Politik Myanmar Memanas setelah Penangkapan Aung San Suu Kyi, Internet dan Telepon Alami Gangguan

(Tribunnewswiki)

Baca berita lainnya tentang Aung San Suu Kyi di sini



Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer