Dia dianggap melanggar aturan tersebut saat melakukan kampanye menjelang pemilihan pada November tahun lalu.
Dilansir dari Associated Press, (6/12/2021), persidangan Suu Kyi dilangsungkan secara tertutup sehingga tidak bisa diliput oleh media.
Putusan hukuman ini adalah yang pertama dari sejumlah kasus yang menjeratnya sejak militer melakukan kudeta pada bulan Februari lalu.
Kasus-kasus tersebut dianggap sebagai tindakan untuk mencegahnya mencalonkan diri pada pemilu berikutnya.
Konstitusi Myanmar melarang siapa pun yang telah dijebloskan ke dalam penjara untuk memegang jabatan tinggi atau menjadi anggota parlemen.
Baca: Aung San Suu Kyi
Baca: Tak Hanya Culik dan Ambil Alih Kekuasaan, Militer Myanmar Hancurkan Markas Partai Aung San Suu Kyi
Kendati kini sudah hampir setahun militer berkuasa, oposisi terhadap kekuasaan militer tetap kuat.
Sebagai contoh, pada hari Minggu lalu ada aksi unjuk rasa menentang pemerintahan militer.
Para pengunjuk rasa juga meminta Suu Kyi dan anggota kabinetnya yang ditahan untuk dibebaskan.
Vonis dua kasus pertama yang menjerat Suu Kyi akan disampaikan pada hari Selasa.
Kasus pertama adalah dugaan penyebaran hoaks yang bisa mengganggu ketertiban umum.
Kasus kedua adalah dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Penanganan Bencana Alam karena mengabaikan aturan pembatasan untuk pencegahan Covid-19.
Baca: China Rugi Besar Gara-gara Militer Myanmar Kudeta Pemerintahan Aung San Suu Kyi
Meski demikian, pengadilan menunda keputusannya tanpa ada penjelasan.
Pengacara Suu Kyi berupaya agar tuduhan penyebaran hoaks atau penghasutan itu dibatalkan.
Dalam kasus ini, pernyataan yang diunggah pada halaman Facebook partai Suu Kyi dijadikan sebagai bukti adanya penghasutan.
Namun, pengacara Suu Kyi mengatakan bahwa Suu Kyi tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas pernyataan tersebut.
Baca: Politik Myanmar Memanas setelah Penangkapan Aung San Suu Kyi, Internet dan Telepon Alami Gangguan
Baca berita lainnya tentang Aung San Suu Kyi di sini