Dipecat dan Ditahan, Bripda Randy Diduga Paksa NWR Lakukan Aborsi 2 Kali

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sel penjara

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus Bripda Randy Bagus (21), anggota Polres Pasuruan, Jawa Timur, terus menuai perhatian.

Ia diduga terlibat dalam kasus bunuh diri kekasihnya NWR (23), mahasiswi Universitas Brawijaya.

NWR, ditemukan bunuh diri di pusara ayahnya di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Japan, Mojokerto.

Berdasarkan penyelidikan, Bripda Randy diduga telah terlibat tindakan aborsi untuk janin di kandungan NWR sebanyak dua kali.

"Keduanya lalu sepakat menggugurkan kandungan saat dua kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia empat bulan," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo lewat keterangan tertulis, Sabtu (4/12/2021), dikutip dari Kompas.com.

Diberhentikan dengan tidak hormat

Sementara, tersangka Bripda Randy saat ini ditahan di Polda Jatim dan telah diberhentikan secara tidak hormat oleh Polri.

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip Antara, Minggu.

Ilustrasi kekerasaan seksual (Tribun Batam)

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, tersangka Randy dijerat dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca: Profil Bripda Randy, Oknum Polisi yang Jadi Tersangka Usai Hamili Mahasiswi Mojokerto

Baca: Tagar #percumalaporpolisi dan #satuharisatuoknum Viral, Polri : Terima Kasih, Masyarakat

Dari hasil penyelidikan dan mendalami keterangan sejumlah saksi, Randy dan korban telah menjalin hubungan kekasih sejak 2019.

Seiring berrjalannya waktu, korban disebut hamil.

Dari keterangan rekan korban, hubungan Randy dan korban sering mengalami masalah.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer