Eks Ketua DPC Blora Gugat Prabowo Rp 501 Miliar, Gerindra : Santai, Kami Tak Pernah Kalah

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman belum memberikan tanggapan terkait gugatan mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja terhadap Ketua Umum Prabowo Subianto.

Pihak partai akan mencari tahu terlebih dahulu terkait duduk perkara gugatan yang dilayangkan Setiyadji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kami belum bisa banyak berkomentar karena belum dapat relaas (surat panggilan), panggilan sidang dari PN Jaksel terkait kasus ini," kata Habiburokhman saat dihubungi, Jumat (3/12/2021), dikutip dari Kompas.com.

"Kami belum tahu apa duduk perkaranya, santai sajalah. Kan prosesnya nanti kami dapat relaas yang dilampiri berkas gugatan," tambah dia.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto usai mengadakan pertemuan bersama Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (11/10/2019) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Habiburokhman kemudian mengeklaim sejumlah perkara gugatan kepada Prabowo yang ditanganinya, dan mengaku tak pernah mengalami kekalahan.

Hal ini lantaran semua keputusan yang diambil berdasarkan konstitusi partai.

"Saya 11 tahun ngurusin kader-kader bandel yang berani gugat Pak Prabowo, seingat saya enggak pernah kalah. Semua putusan di partai dibuat sesuai AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga)," ujarnya.

Baca: Dipecat dari Partai, eks Kader Gerindra Gugat Prabowo Subianto Rp 501 Miliar

Seperti diberitakan sebelumnya, Prabowo Subianto digugat Rp 501 miliar oleh Setiyadji Setyawidjaja ke PN Jakarta Selatan dengan nomor 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.

Gugatan tersebut diajukan terkait pemberhentiannya sebagai Kader Partai Gerindra, dan didaftarkan pada Selasa (30/11/2021).

"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat I (Prabowo), surat keputusan DPP Partai Gerindra tertanggal 13 September 2021, tentang Pemberhentian Keanggotaan Setiyadji Setyawidjaja,” demikian isi gugatan tersebut dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (3/12/2021).

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer