Jalani Sidang Perdana, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Terlambat Datang 2 Jam, Hakim Beri Teguran

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalani Sidang Perdana, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Terlambat Datang 2 Jam, Hakim Beri Teguran

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah rampung menjalani sidang perdana mereka, atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Namun, ada beberapa hal yang menjadi sorotan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021) itu.

Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ini sempat diwarnai keterlambatan dari para terdakwa.

Hal tersebut membuat majelis hakim menegur pasangan suami istri ini.

Pasalnya, tak hanya 5 menit atau 10 menit terlambat, namun Nia dan Ardi telat datang hampir 2 jam.

Sidang seharusnya berlangsung pada Kamis (2/12/2021) mulai pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, Nia, Ardi, dan ZN, sopir mereka yang juga ditangkap bersama ini baru tiba pukul 11.50 WIB.

Alhasil sidang baru bisa dimulai pada pukul 12.32 WIB.

Hakim Ketua, Muhammad Damis, mulanya meminta pertanggungjawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bertanya kenapa sidang dimulai terlambat.

"Pada jam 10.00 Majelis Hakim sudah siap bersidang namun pada saat itu terdakwa belum bisa hadir kami minta pertanggungjawabannya kenapa sidang baru dapat digelar saat ini?” tanya Muhammad Damis kepada JPU, Kamis (2/12/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca: Nia Ramadhani (Ramadhania Ardiansyah Bakrie)

Baca: Ardi Bakrie

JPU kemudian menjelaskan mengapa Nia dan Ardi terlambat datang di persidangan tersebut.

JPU berujar, terdakwa sempat mengalami gangguan kesehatan, yakni diare menjelang sidang.

Oleh sebabnya, Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, memanggil tim dokter untuk memeriksa terdakwa terlebih dahulu, hingga akhirnya baru berangkat ke pengadilan.

Baca: Stres Hadapi Pandemi, Nia Ramadhani Akui Sudah 5 Bulan Konsumsi Sabu Bareng Ardi Bakrie

Sidang pun akhirnya dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan.

JPU mendakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dengan rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN DKI Jakarta selama 3 bulan.

Diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani dan sopirnya, NV awalnya diamankan oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong).

Sementara Ardi Bakrie pada malam harinya langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat mengingat dirinya juga mengonsumsi narkoba bersama Nia Ramadhani.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer