Kasus Dugaan Pengancaman, Jerinx SID Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Drummer Superman is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Drummer band Superman Is Dead (SID), Jerinx, resmi ditahan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial Adam Deni.

Pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Penahanan Jerinx di Rutan Polda Metro Jaya berlaku mulai Rabu (1/12/2021).

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng mengatakan bahwa penahanan kliennya tersebut dilakukan setelah polisi melimpahkan kasus Jerinx ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

"Pimpinan menyatakan Jerinx untuk ditahan selama 20 hari. Penahanannya di Rutan Polda," ujar Sugeng, Rabu (1/12/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca: Adam Deni Tegas Tolak Tawaran Uang Miliaran Rupiah untuk Cabut Laporan Terhadap Jerinx

Baca: Jerinx SID

Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, mengatakan bahwa Jerinx ditahan terkait laporan yang dilakukan oleh Adam Deni terkait dugaan tindak ancaman yang dialami Adam Deni.

Bima berujar, Jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP.

"Jadi tersangka tadi didampingi oleh penasehat hukumnya, dan selanjutnya setelah tahap dua," kata Bima, Rabu (1/12/2021), dikutip Tribun Seleb.

Baca: Mediasi dengan Adam Deni, Jerinx Akui Perbuatannya dan Minta Maaf

Sebelumnya, kasus yang menjerat Jerinx SID ini berawal dari laporan Adam Deni terkait dugaan pengancaman.

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.

Dalam laporan tersebut, Adam Deni menyebut bahwa dirinya mendapat ancaman lantaran Jerinx menuding dirinya sebagai dalang terhapusnya akun Instagram milik Jerinx.

Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Adam Deni tetap minta proses hukum berlanjut

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni telah memaafkan Jerinx SID. Namun, Adam tetap minta porses hukum berlanjut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Sabtu (14/8/2021).

Yusri Yunus menyebut bahwa Jerinx telah meminta maaf dan diterima secara pribadi oleh Adam Deni.

Adapun permintaan maaf tersebut disampaikan Jerinx sendiri dalam proses mediasi antara Adam Deni dan Jerinx SID di Polda Metro Jaya, Semanggi Jakarta Selatan.

"Terlapor, saudara J (Jerinx) sudah minta maaf kepada yang bersangkutan dan pelapor pun saudara AD (Adam Deni) juga sudah menerima secara pribadi apa yang disampaikan oleh saudara J betul dia yang melakukan ancaman melalui media elektronik," kata Yusri, dikutip TribunnewsWiki.com dari Tribunnews.

Baca: Jerinx Jadi Tersangka Ancaman, Nora Alexandra Minta Dukungan Doa dan Ucapkan Maaf

Yusri Yunus mengatakan, meski Jerinx SID dan Adam Deni telah saling bermaafan, kasus tersebut tetap dilanjutkan.

Hal tersebut lantaran Adam Deni sendiri yang meminta proses hukum tetap berlanjut.

"Tetapi yang bersangkutan, saudara AD, sudah menyampaikan bahwa proses hukum tetap berjalan,” ungkap Yusri.

Yusri Yunus menyebut bahwa Adam Deni sebagai pelapor memiliki hak untuk meminta proses hukum tetap berlanjut.

Meski demikian, penyidik masih tetap membuka kesempatan mediasi antara keduanya sehingga kasus bisa ditutup.

Adapun Yusri memastikan proses mediasi masih terus dibuka sampai berkas perkara Jerinx SID dinyatakan lengkap oleh penyidik dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kami sebagai mediator tidak bisa memaksa, itu haknya," ujar Yusri.

"Karena belum ada titik temu dari pelapor dan terlapor, kasus ini tetap berjalan," pungkasnya.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca labih lengkap seputar berita terakit lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer