Jemaah Indonesia Penerima Vaksin Moderna, AZ, & Pfizer Bisa Langsung Umrah, Sinovac Karantina Dulu

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jemaah umrah asal Indonesia

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jemaah umrah asal Indonesia yang disuntik vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca (AZ), dan Jonhson & Johnson, tak perlu menjalani karantina terlebih dahulu alias bisa langsung melaksanakan ibadah umrah di kota suci Makkah.

Namun, jemaah umrah asal Indonesia penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm tak bisa melakukan hal tersebut.

Penerima kedua vaksin tersebut harus menjalani karantina selama tiga hari sebelum diizinkan menjalankan ibadah di Masjidil Haram.

Aturan tersebut tercantum dalam sejumlah aturan terbaru Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi saat ini hanya mengakui vaksin Covid-19 produksi Pfizer BioNtech, AstraZeneca, Covishield, SK Bioscience, Moderna, dan Johnson & Johnson.

Untuk penerima vaksin Johnson & Johnson hanya dibutuhkan satu dosis.

Baca: Arab Saudi Izinkan Jemaah Indonesia Ibadah Umrah, Perhatikan Beberapa Hal Berikut Ini

Baca: BPOM Izinkan Penggunaan Vaksin Sinovac untuk Anak Usia 6—11 Tahun, Sinopharm & Pfizer Menyusul

Ilustrasi vaksin Pfizer (AFP VIA GETTY IMAGES)

Dari sejumlah aturan baru yang dikeluarkan, yang menjadi syarat utama dan pertama diterbitkannya visa bagi jemaah umrah dari luar negeri adalah mereka harus sudah menerima vaksinasi dosis lengkap.

"Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi lengkap (dua dosis), dibolehkan langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina institusional," bunyi keterangan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Minggu (28/11/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.

"Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik vaksin lengkap dua kali dengan vaksin yang diakui WHO, diberlakukan karantina institusional selama tiga hari," lanjutnya.

Usai 48 jam karantina, kelompok jemaah umrah tersebut harus mengikuti tes PCR.

Apabila hasilnya negatif Covid-19, mereka diperbolehkan melaksanakan umrah.

Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali, mengonfirmasi aturan tersebut.

“Ya, sesuai dengan syarat dan ketentuan untuk mendapatkan visa umrah dari luar Kerajaan Arab Saudi," kata Endang Jumali saat dikonfirmasi tentang merek vaksin yang diakui Arab Saudi dan tanpa perlu karantina.

Baca: Sai (Rukun Haji dan Umrah)

Baca: Umrah (Ibadah)

Endang juga menjelaskan syarat dan ketentuan perolehan visa umrah bagi calon jemaah umrah.

"Antara lain, satu, sudah vaksin lengkap; dua, menggunakan salah satu dari empat vaksin yang digunakan di Arab Saudi; tiga, menggunakan vaksin yang diakui WHO," kata Endang.

"Empat, karantina bagi yang menggunakan vaksin yang diakui WHO tiga hari, dan dilakukan tes PCR setelah 48 jam; lima, tidak ada karantina bagi yang menggunakan vaksin yang dipakai di Arab Saudi," kata Endang.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer