Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP, nasabah diwajibkan menggunakan kartu debit berbasis cip pada akhir 2021.
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn menjelaskan, bank dengan kode emiten BBCA itu akan memblokir penggunaan kartu ATM berbasis strip magnetik, terhitung tanggal 1 Desember 2021
Jadwal tersebut lebih cepat dari jadwal sebelumnya yakni pada 1 Januari 2022.
“Bagi nasabah BCA yang belum melakukan penggantian kartu Debit non chip ke kartu debit chip, kami mengajak nasabah untuk segera melakukan penggantian, karena efektif per 1 Desember 2021, kartu Debit non chip akan otomatis terblokir dan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi lagi,” ujar Hera, Jumat (15/10/2021), dikutip dari Kompas.com.
Hingga September 2021, dari 21,6 juta nasabah BCA, masih ada sekitar 13 persen di antaranya yang belum beralih ke kartu debit berbasis cip.
Bagi nasabah yang masih menggunakan kartu debit strip magnetik, dapat melakukan penukaran dengan menghubungi Halo BCA atau melalui mesin CS Digital.
“Halo BCA dapat dihubungi dengan mudah melalui Halo BCA Apps atau melalui nomor 1500888,” kata Hera.
Baca: Jokowi Minta Penerbitan Pinjaman Online Ditunda : 68 Juta Rakyat Terdaftar, Uang Berputar Rp 260 T
Baca: Direktur dan 2 Kolektor Pinjol Ilegal PT Indo Tekno Nusantara Ditetapkan sebagai Tersangka
Penukaran kartu debit berbasis magnetik lewat mesin CS Digital dapat dilakukan dengan langkah sebagai berikut :
- Sentuh layar CS Digital
- Pilih menu kartu, kemudian cetak kartu
- Tap KTP elektronik
- Verifikasi sidik jari
- Input nomor rekening
- Pilih kartu instan
- Aktivasi PIN
- Mesin kemudian akan mengeluarkan kartu baru