ASN Dilarang Bepergian pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Kecuali 3 Kategori Ini

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi cuti

TRIBUNNEWSWIKK.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan SE tersebut, pegawai ASN dilarang bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Ilustrasi PNS (dok.Kemenpar)

Dikutip dari Kompas.com Sabtu (26/11/2021), larangan tersebut dikecualikan untuk ASN yang mengalami tiga kondisi.

Pertama, pegawai ASN yang tinggal dan bekerja di instansi berlokasi dalam satu wilayah aglomerasi, untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office).

Contohnya wilayah Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.

Kedua, pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah untuk tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugasĀ  ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon ll) atau kepala kantor satuan kerja.

Ketiga, pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu menerima izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

Baca: Catat! PNS, Karyawan BUMN dan Swasta Dilarang Cuti Akhir Tahun

Baca: Catat, Berikut Dokumen dan Syarat Wajib untuk Peserta Tahap Dua SKB CPNS 2021

Lalu, bagi pegawai ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan dan mematuhi :

  • Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
  • Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan.
  • Kebijakan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
  • Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
  • Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
  • Penggunaan platform PeduliLindungi.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer