Serta menjadi whistleblower untuk menghentikan bentuk kekerasan ini.
Seruan dilakukan bersamaan dengan dimulainya kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
"Kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk lain dari pandemi yang sudah seharusnya menjadi perhatian kita, terutama generasi muda," ungkap Chelsea Islan.
"Diam bukan pilihan, karena diam adalah pengkhianatan," jelas Chelsea bersama Defia Rosmaniar atlet peraih medali emas untuk cabang Taekwondo Asian Games 2018.
Baca: Fakta Baru Kasus Diklat Menwa UNS : Organisasi Resmi Dibekukan, Peserta Tewas Karena Kekerasan
Baca: Save the Children Desak Pemerintah Ambil Tindakan untuk Kasus Kekerasan Seksual 3 Anak di Luwu Timur
Sepanjang tahun 2021, terdapat hampir 300 ribu kasus kekerasan yang tercatat di Indonesia.
Selama masa pandemi Covid-19, kasus kekerasan pun berada pada titik kritis terutama kekerasa di ranah domestik.
Chelsea dan Defia juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk terlibat aktif dalam melindungi dan menciptakan rasa aman bagi perempuan dan anak perempuan, baik di ruang publik ataupun di ranah domestik.
"Saat ini kita memiliki jalur yang sudah terhubung dengan pihak-pihak yang bisamemberikan bantuan ketika kekerasan terjadi," ungkap Defia.
UNDP Indonesia melalui Project RESTORE sepanjang pandemi berlangsung, telah mendukung pihak-pihak yang terkait dalam lingkaran pelaporan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Secara nasional, UNDP Indonesia bekerja sama dengan pihak kepolisian, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan beberapa rumah sakit rujukan dalam memperbaiki prosedur pelaporan dan penanganan kasus yang semakin terintegrasi dan berpihak pada pelapor dan korban.
Sepanjang 2021, pembenahan dalam alur penanganan kasus yang lebih inklusif terhadap penyandang disabilitas juga berhasil diimplementasikan.
Di provinsi DKI Jakarta, UNDP Indonesia membantu penguatan lembaga rujukan yang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.
Satu di antaranya melalui jalur pelaporan Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA).
Pos SAPA adalah perpanjangan dari Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta dan P2TP2A.
Baca: Soroti Bebasnya Saipul Jamil, Najwa Shihab: Bisa Membuat Pemakluman Atas Kekerasan Seksual
Baca: Anggota Satpol PP yang Lakukan Kekerasan Terhadap Pemain Skateboard Ditegur Atasan
Pos SAPA telah terintegrasi dengan fasilitas publik seperti transportasi di TransJakarta dan MRT.
Di fasilitas pendidikan tinggi yaitu universitas dan fasilitas komunitas di RPTRA.
Melalui integrasi ini, masyarakat bisa lebih merasa aman dengan adanya sistem pelaporan yang cepat tanggap ketika kekerasan terjadi di ranah publik maupun di privat.
(Tribunnewswiki.com/Natalia Bulan R P)
Baca artikel lainnya terkait Kekerasan Seksual selengkapnya di sini