PPKM level 3 diterapkan selama 10 hari dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Ketua Pengurus Besar IDI Adib Khumaidi mengatakan sejumlah anggota IDI daerah turut dilibatkan dalam penerapan kebijakan itu.
"Yang dilakukan mulai dari tingkat pusat sampai tingkat daerah adalah melakukan satu upaya menjaga lonjakan kasus. Walaupun kita sebenarnya tidak berharap ada lonjakan kasus itu," kata Adib dalam Dialog Semangat Selasa KCPEN, Selasa (23/11/2021), dikutip dari Tribunnews.
Adib mengatakan dalam situasi pelandaian kasus, kewaspadaan adalah kunci menekan kasus penularan.
Diperlukan kerja sama masyarakat, regulator, dan tenaga kesehatan untuk terus mempertahankan kondisi ini.
Baca: Sejumlah Imbauan Jokowi soal PPKM Level 3 dan Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Natal-Tahun Baru
"Tiga peran utama dari masyarakat, kemudian dari regulasi pemerintah, juga dari kami tenaga kesehatan. Kalau kita tetap bisa menjaga dengan baik maka potensial dengan kasus yang kita sebut dengan gelombang ketiga, jangan sampai terjadi di Indonesia," imbuhnya.
Dari sisi tenaga kesehatan, ia menyatakan para tenaga kesehatan (nakes) telah lebih siap diterjunkan dalam menghadapi kemungkinan gelombang ketiga ini.
Adib pun meminta pemerintah mendukung kesiapsiagaan (nakes) dengan menjaga ketersedian obat dan alat kesehatan seperti tabung oksigen.
"Bagaimana ketersediaan obat alkes (alat kesehatan) harus tetap dijaga. Ini sekarang sudah kita menyiapkan segala kemungkinan yang terjadi saya yakin teman-teman di lapangan di daerah melakukan upaya, belajar banyak dari kejadian bulan Januari, bulan Juli kemarin," ungkap dia.
Baca: Daftar Daerah PPKM Berstatus Level 3 di Luar Jawa-Bali
Baca berita lainnya tentang PPKM di sini