Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Muhadjir menjelaskan, pemerintah akan melakukan pengetatan demi menghindari timbulnya kerumunan massa.
“Pada libur Nataru ini kita berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan,” ujar Muhadjir di acara Kompas TV, dikutip dari siaran pers, Minggu (21/11/2021).
Pengetatan tersebut akan difokuskan pada sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan potensi kerumunan besar.
Baca: PPKM Level 3 Diberlakukan di Seluruh Wilayah Indonesia saat Libur Natal & Tahun Baru
Baca: Festive Season, Alila Solo Hadirkan Penawaran Staycation Natal dan Tahun Baru 2022
Seperti pesta tahun baru, pelaksanaan peribadatan, hingga kemungkinan akan dilakukannya penutupan tempat wisata.
“Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kalau perlu, nanti kalau ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan (Covid-19) ya ditutup,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.
Sebab, pergerakan masyarakat diprediksi akan begitu masif sehingga dikhawatirkan akan meningkatkan kasus Covid-19 di Indonesia yang sudah melandai.
Apalagi kondisi Covid-19 di Indonesia sudah sangat baik setelah sempat mengalami lonjakan pada pertengahan tahun.
“Kondisi kita yang sudah sangat baik saat ini, mungkin terbaik di dunia. Tapi berkaca dari negara-negara Eropa termasuk negara-negara tetangga yang sudah mengalami gelombang ketiga Covid-19, ini juga perlu kita antisipasi,” ucap dia.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)