Mahfud MD Tegaskan Posisi MUI Kuat, Tak Bisa Sembarangan Dibubarkan

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

TRIBUNNEWSWIKKI.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa posisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) kuat dan tidak bisa sembarangan dibubarkan.

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menegaskan MUI memiliki kedudukan yang sangat kokoh karena ada dalam perundang-undangan.

Mahfud MD menyampaikan hal itu lantaran belakangan ini seruan "Bubarkan MUI" tengah menggema di dunia maya setelah salah satu anggota MUI ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

"Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan per-undang2-an. Misal di dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c). Juga di Pasal 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bisa sembarang dibubarkan," kata Mahfud MD, dikutip TribunnewsWiki di akun @mohmahfudmd, Sabtu (20/11/2021).

Tentang seruan "Bubarkan MUI", Mahfud menuturkan seruan tersebut adalah provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas peristiwa.

Dia pun mengingatkan masyarakat agar tidak berpikiran bahwa MUI perlu dibubarkan.

"Terkait dengan penangkapan 3 terduga teroris yang melibatkan oknum MUI mari 'Jangan Bepikir bahwa MUI Perlu Dibubarkan' dan 'Jangan memprovokasi mengatakan bahwa Pemerintah via Densus 88 Menyerang MUI'," ujar Mahfud.

Baca: Kronologi Farid Okbah Cs Ditangkap Densus 88, Dipantau sejak Para Wijayanto Ditangkap

Baca: Mahfud MD

Mengenai penangkapan oknum MUI sebagai terduga tetoris, Mahfud mengatakan bahwa teroris dapat ditangkap di mana pun.

Dia berujar teroris dapat ditangkap di hutan, mal, gereja, rumah, masjid, dan tempat-tempat lain.

"Pun penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris, jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI. Teroris bisa ditangkap di mana pun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dll. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka."

Sebelumnya, MUI membenarkan kabar bahwa Ahmad Zain An Najah yang ditangkap Densus 88 pada Selasa (16/11/2021), merupakan anggota Komisi Fatwa MUI.

Ketua MUI Cholil Nafis mengatakan MUI langsung menonaktifkan Zain dari kepengurusan.

MUI menyebut kegiatan Ahmad Zain ini tak terkait dengan lembaga tersebut.

MUI juga mendukung langkah polisi dalam mengungkapkan kasus terorisme.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer